Panji Diperiksa soal TPPU, Ada 16 Orang Dimintai Klarifikasi
Panji Gumilang--
JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Hari ini, Senin (7/8/2023), Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pimpinan Pesantren Al Zaytun itu akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
“Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada Senin 7 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Ramadhan menjelaskan, dalam perkara dugaan TPPU ini rim penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Dan, sejauh ini baru enam orang yang hadir guna dimintai keterangan.
Keenam orang yang sudah hadir tersebut yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan Panji Gumilang.
BACA JUGA:Jelang HUT RI Pedagang Bambu Kebanjiran Order
Kemudian, lanjut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW dan Panji Gumilang. "Yaitu, saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, saudara PG akan dimintai keterangan pada Senin 7 Agustus 2023," tutur Ramadhan.
Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidik memang melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah meminta klarifikasi sejumlah saksi. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:TOP! Pelayanan Penerbangan Jamaah Haji dari BIJB Kertajati Berjalan Lancar
BACA JUGA:Panji Gumilang Tersangka, Massa FIM Turun ke Jalan Lagi Gelar Tumpengan
Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan tersangka penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus. Seusai menetapkan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang.
TAK ADA YANG KEBAL HUKUM
Sementara itu, Langkah Polri menetapkan status tersangka sekaligus menahan Panji diapresiasi banyak pihak. Terbaru, disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: