Bertambah, 43 Jamaah Haji Asal Jabar Wafat di Arab Saudi

Bertambah, 43 Jamaah Haji Asal Jabar Wafat di Arab Saudi

--

BANDUNG, RADARINDRAMAYU.ID  – Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun. Jumlah jamaah haji yang wafat bertambah. Hingga saat ini sejumlah 43 jamaah haji asal Jawa Barat (Jabar) meninggal dunia di Arab Saudi.

Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Barat, mereka yang meninggal dunia di Tanah Suci berasal dari 19 kabupaten maupun kota di Jabar, kelompok penerbangan (kloter) Jakarta (JKS) dan Majalengka (KJT).

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar Boy Hari Novian, data kematian jamaah haji asal Jabar tersebut merupakan data yang dikeluarkan pada Sabtu (1/7).

“Totalnya ada 43 jamaah yang wafat di Tanah Suci. Rinciannya, 35 jamaah berasal dari kloter JKS dan 8 masuk kloter KJT,” ungkap Boy, Senin (3/7).

BACA JUGA:Ciptakan SDM Unggul, Dinas Perpustakaan Buka Kelas Pelibatan Masyarakat

BACA JUGA:Pengurus DPAC Partai Demokrat se-Kabupaten Indramayu Dilantik, dan Ikuti Pendidikan Politik

Lebih lanjut dikatakan Boy, jamaah haji yang wafat langsung dimakamkan di tanah suci. “Kalau lokasinya ada yang di Mina, ada yang di tempat lain. Mereka langsung dimakamkan di sana, disalatkan di sana,” jelasnya.

Asuransi bagi jamaah yang wafat di rangkaian haji 2023 akan diserahkan kepada ahli waris keluarga jamaah. “Untuk ke keluarga itu nanti akan ada asuransi, kalau yang wafat di Arab Saudi ada asuransi,” tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Tim Peningkatan Kualitas Pembinaan Haji Reguler dan Advokasi Haji, Hj Baiq Raehanun Ratnasari, menerangkan bahwa jamaah haji ini lebih banyak yang wafat di Makkah dan semuanya sudah dimakamkan. Usia jamaah haji yang wafat mayoritas usia lansia.

Menurutnya, seluruh jamaah haji yang wafat di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

BACA JUGA:Dinkes Jabar Lakukan Berbagai Upaya untuk Capai 'Jabar Zero New Stunting'

Sebagaimana diketahui, jelasnya, jamaah haji sudah dicover asuransi mulai dari masuk asrama embarkasi sampai dengan pemulangan nanti. "Jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Asuransi yang didapatkan oleh jamaah haji adalah asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," terangnya.

"Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," jelasnya.

Hanum menerangkan bahwa kepengurusan jamaah haji yang wafat ini dilaporkan secara berjenjang dari mulai petugas kloter yaitu ketua kloter dan petugas kesehatan kloter yang melakukan pemeriksaan sebab wafatnya jemaah tersebut kemudian dilaporkan ke sektor dan akhirnya daker sebagai pendataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: