Polisi Berhasil Tangkap RG di Bekasi

Polisi Berhasil Tangkap RG di Bekasi

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah menunjukan barang bukti taser gun yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Jajaran Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil menangkap pria berinisial RG (33), warga asal Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan penyerangan dengan menggunakan taser gun di Desa Sukaurip Kecamatan Balongan.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah SIK MA mengatakan, RG diduga melakukan penganiayaan terhadap korban saat sedang menjaga warung di Blok Waras Desa Sukaurip Kecamatan Balongan pada Kamis (8/6) sekitar pukul 21.45 WIB.

“Setelah unit Resmob Sat Reskrim melakukan cek TKP dan mempelajari rekaman CCTV, pelaku mengarah kepada RG yang masih ada hubungan keluarga yakni sebagai sepupu korban,” ungkap Fahri.

Dijelaskan Fahri, saat menjalankan aksinya, pelaku memakai pakaian gamis serta memakai masker, dan membawa taser gun yang dibelinya secara online.

BACA JUGA:Program Dokmaru, Bupati Nina Ajak Warga untuk Berdonor Darah

BACA JUGA:Petani Indramayu Keluhkan Sulit Air, Dedi Wahidi: Pembangunan Saluran Irigasi Harus Dipercepat

Selanjutnya, saat kejadian tepatnya Kamis (8/6) malam, pelaku menyamarkan diri dengan memakai pakaian gamis masuk ke warung milik korban untuk berpura-pura membeli mie isntan  dengan berpakaian aneh menggunakan kacamata hitam, dan masker hitam.

“Korban sempat curiga. Ketika itu pelaku tanpa banyak bicara mengeluarkan taser gun dari tas jinjing kemudian ditembakkan ke arah dada korban korban menghindar dan berlari minta tolong, korban sendiri menderita luka di bagian dada,” ujarnya.  

Dikatakan Fahri, pelaku RG ditangkap di kediamannya di Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, 4 hari setelah melakukan aksinya tersebut yaitu tanggal 12 Juni 2023.

Kepada penyidik, kata Fahri, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya itu karena dipicu motif sakit hati terhadap korban.

BACA JUGA:Antisipasi Libur Idul Adha 1444 H, PT KAI Daop 3 Cirebon Tambah Perjalanan KA Argo Cheribon

BACA JUGA:Maju Nyaleg, Bawaslu Duga Banyak Pejabat Belum Mundur dari Jabatannya

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit taser gun, dua buah isi cartridge taser gun, satu unit mobil merk Toyota Sigra warna putih yang digunakan pelaku, satu pasang sarung tangan, satu buah kaca mata, dan satu buah paper bag warna hitam.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun,” tukasnya. (oni)

BACA JUGA:TAK NAIK TAK TURUN! Lebaran Haji Harga Beras Bertahan Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: