BP3MI Imbau Calon TKI untuk Berhati-Hati

BP3MI Imbau Calon TKI untuk Berhati-Hati

ilustrasi tki-DOKUMEN-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID- Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta untuk berhati-hati dengan rayuan sponsor atau agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan bisa memberangkatkan keluar negeri.

Demikian dikatakan Ketua Balai Pelayanan Perlindunhan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Indramayu, Danil kepada wartawan koran ini, kemarin.

Dikatakan Danil, para calon TKI harus memastikan legalitas perusahaan dari agen atau sponsor tersebut apakah sesuai dengan periizinan pengiriman TKI ke negara yang ditawarkan.

“Kasus korban penipuan rata-rata penyaluran TKI tidak sesuai dengan izin perusahaannya, maka pastikan dulu legalitas perusahaannya, apalagi harus ada pembayaran. Informasi bisa diakses atau bisa tanyakan ke Disnaker,” kata Danil.

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Menemui Pedemo dan Menyapa Wartawan

BACA JUGA:Demo di Mahad Al Zaytun, Pendukung Sudah Kumpul Begini Kondisi Suasananya

Diungkapkannya, BP3MI pada bulan Juni 2023 telah menerima sebanyak 118 aduan calon TKI yang gagal berangkat ke Polandia dan Taiwan. Padahal, seratusan TKI itu sudah membayar kepada agen dan sponsor perusahaan yang akan menempatkannya keluar negeri.

“Mereka sudah bayar tapi belum atau tidak berangkat. Jika bayar langsung ke perusahaan kita langsung tindak untuk kembalikan uang dari calon TKI itu. Yang susah, mereka bayar ke agen atau sponsor dan uangnya masuknya dari orang per orang,” tuturnya.

Untuk itu, Danil kembali mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja keluar negeri untuk memastikan kembali perusahaan yang akan menjadi penyalurnya.

Menurutnya, Indramayu sebagai salah satu kantong besar dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu disebut TKI menjadi incaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengataskan namakan penyalur tenaga kerja.

BACA JUGA:Luar Biasa! PT KPI RU VI Balongan Raih Penghargaan Internasional di Bidang Lingkungan

BACA JUGA:Pemprov Jabar Alokasikan Rp700 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024, Sisanya Ditanggung Kabupaten/Kota

Untuk itu, lanjutnya, BP3MI sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat terkait TPPO.
Diakuinya, dengan kewenangan yang terbatas, BP3MI hanya dapat menindak perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang nakal, sehingga apabila ada warga yang menjadi korban penipuan dan harus membayar sejumlah uang namun tidak berangkat, pihaknya lebih mengarahkan ke kepolisian untuk membuat laporan polisi.

“Kewenangan kami terbatas hanya menindak perusahaan penyalur TKI ketika diadukan calon TKI, tapi jika yang diadukan perorangan kami arahkan ke kepolisian,” ujarnya. (oni)

BACA JUGA:Proyek Pengeboran Pertamina EP di Indramayu Disegel Pemkab Setempat. Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: