Proyek Pengeboran Pertamina EP di Indramayu Disegel Pemkab Setempat. Ada Apa?
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Teguh Budiarso (tengah), terpaksa melakukan penyegelan proyek pengeboran Pertamina EP di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Senin 19 Juni 2023-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pemkab Indramayu melakukan tindakan tegas penyegelan terhadap proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001, dengan nomor kontrak 4650014334 milik Pertamina EP, yang dikerjakan oleh PT Tiwika yang berlokasi di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin 19 Juni 2023.
Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional dengan memiliki hamparan lahan pertanian yang luas.
Untuk menjaga produktivitas lahan pertanian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten.
Sehingga produksi pertanian dapat terus terjaga dalam mendukung ketahanan nasional serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.
BACA JUGA:RESMI DITETAPKAN. KPU Gencar Sosialisaikan 5 Surat Suara di Pemilu 2024
BACA JUGA:Azun Mauzun Tegaskan Ponpes Al Zaytun Bukan Anggota FPP
Terkait lahan pangan berkelanjutan tersebut, diatur dan dilindungi undang-undang yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dengan demikian, peta lahan sawah dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing Kabupaten dan atau Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Komitmen tersebut dibuktikan Pemkab Indramayu dengan melakukan Tindakan tegas penyegelan terhadap proyek pekerjaan untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001, dengan nomor kontrak 4650014334 milik Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika yang berlokasi di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menegaskan, penyegelan oleh Pemkab Indramayu tersebut dilakukan tidak semata untuk mempersulit pihak Pertamina EP.
Namun dilakukan guna menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti proyek strategis nasional (PSN) milik Pertamina.
BACA JUGA:Dukung Gaya Berkendara Semakin Berkelas, Yamaha Hadirkan Apparel dan Aksesoris Classy Yamaha
BACA JUGA:Gebyar Promo dan Hiburan yang Warnai Booth Yamaha di Jakarta Fair Kemayoran 2023
“Langkah yang kami lakukan ini semata hanya untuk menagih komitmen sesuai kesepakatan guna melindungi lahan pertanian. Tidak ada niatan untuk mempersulit,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: