Ramai Dibicarakan Soal Jual Beli Uang Seri Unik di Medsos, Begini Penjelasan BI

Ramai Dibicarakan Soal Jual Beli Uang Seri Unik di Medsos, Begini Penjelasan BI

uang seri-ilustrasi--

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Belakangan beberapa kolektor uang rupiah dengan seri unik menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa orang bahkan mencari keberadaan uang seri unik dan akan membelinya dengan nominal yang fantastik. Lantas apakah jual-beli uang rupiah ini diperbolehkan?

Kepala Kantor Perwakilan bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Hestu Wibowo menuturkan uang pecahan lama yang sudah ditarik BI menjadi barang yang unik.

Di masyarakat terdapat komunitas numismatik yang merupakan kolektor dari yang rupiah, salah satunya uang lama ini.

Secara undang-undang, uang yang sudah ditarik oleh BI dari edaran sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara sah digunakan sebagai alat pembayaran. Uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BACA JUGA:Ratusan U-Turn Ilegal di Sepanjang Jalur Pantura Indramayu Bakal Ditutup. Berikut Daftar 36 U-Turn yang Dibuka

BACA JUGA:Nasabah Bank Mandiri Bisa Akses Penjualan Motor Listrik dan Voucher Volta pada Aplikasi Livin’ By Mandiri

"Karena memiliki pasar, yakni komunitas numestik atau para kolektor tersebut, akhirnya uang kuno ini menjadi salah satu komoditas barang langka," terangnya.

Saat ini transaski antar uang kuno memang kerap terjadi di kalangan masyarakat tersebut yang dijadikan koleksi. Sesama komunitas tersebut berburu pecahan uang kono terutama yang memiliki spesifikasi yang unik.

Misalnya seri unik. Saat memiliki keuinikan tertentu maka nilai uang tersebut bisa jadi mahal. "Jual beli ini sah saja, transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas brang langka yang diperjual belikan," jelasnya.

Hestu menambahkan, uang kuno yang sudah ditarik BI tidak bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Begitu pun uang kuno ini karena sudah tidak berlaku. Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Arus Mudik. Hanya Satu Jalur Dipakai, Berlakukan Jam Operasional

BACA JUGA:Kang Emil Bangun Gedung Pencak Silat Kelas Dunia

Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun ke-5, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di bank umum dan BI. Setelah tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-10, penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan di BI. Setelah tahun ke-10 dan seterusnya, uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan. (apr)

BACA JUGA:Polres Indramayu Bersama Dishub Lakukan Pengecekan Kendaraan Angkutan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: