Rapat Penetapan DPS Pemilu 2024 Berjalan Alot

Rapat Penetapan DPS Pemilu 2024 Berjalan Alot

--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - RAPAT Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Indramayu pada Rabu (5/3) lalu tak berlangsung mulus.

Justru berjalan alot. Diwarnai beberapa kali skorsing. Lantaran pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menilai masih ditemukan beberapa masalah dalam penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sekaligus penyusunan DPS Pemilu 2024 disejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam rapat pleno itupun, Bawaslu langsung memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu selaku pemangku hajat.

“Kami sudah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis bahwa terjadi kesalahan pada input data dalam berita acara rekapitulasi dibeberapa PPK. Kemudian terjadinya selisih data sehingga mengakibatkan tidak sinkronnya antara DP4 sebagai data awal dengan data hasil pemutahiran yang telah dilakukan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.

BACA JUGA:Ratusan Warga Perbatasan Dapat Bantuan Sembako Gratis

BACA JUGA:Diduga Ditinggal Suami, Ibu Rumah Tangga Tewas Bakar Diri

Bawaslu, lanjutnya, menyampaikan agar KPU Indramayu menindak lanjuti dan memperbaiki data pada saat pleno di 9 kecamatan. Yaitu Kecamatan Cantigi, Indramayu, Cikedung, Sukra, Patrol, Gabuswetan, Tukdana , Juntinyuat, dan Krangkeng.

Sehingga, pada rapat pleno yang dihadiri oleh PPK, partai politik peserta pemilu dan Forkopimda Kabupaten Indramayu itu beberapa kali di skorsing untuk memperbaiki elemen data yang terjadi kesalahan di 9 kecamatan tersebut. Alhasil, dimulai jam 9 pagi, rapat pleno baru selesai pukul lima sore.

Nurhadi mengungkapkan, sebelum melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi DPHP ditingkat kabupaten, pihaknya lebih dahulu melaksanakan rapat konsolidasi jajaran pengawas Pemilu.

Tujuannya untuk memantapkan tugas pengawasan dari hasil pengawasan proses rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran atau DPHP di seluruh tingkatan mulai dari PPS sampai PPK.

BACA JUGA:Bupati Nina Canangkan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

BACA JUGA:3 Santri Pondok Pesantren Al Ishlah Tajug Raih Beasiswa ke Universitas Al Azhar Mesir

“Diantara faktor konsolidasi ini memastikan kecermatan dan ketelitian pengawas pemilu dalam melakukan kegiatan pengawasan rapat pleno tersebut. Dan kecermatan ketelitian ini tentu juga harus dibarengi dengan keahlian pengawas pemilu, kecermatan dan ketelitian pengawas Pemilu,” terangnya.

Kecermatan dan ketelitian pengawas, tentu dilakukan untuk memastikan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilaksanakan oleh jajaran PPS, PPK pada proses rekapitulasi daftar pemilih apakah sudah sesuai prosedur.
Pada proses pemutakhiran daftar pemilih ini, Nurhadi meminta jajaran KPU Indramayu untuk memperhatikan konsolidasi data lebih akurat dan mutakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: