Kolaborasi Cegah Pungli Di Dunia Pendidikan 

Kolaborasi Cegah Pungli Di Dunia Pendidikan 

CEGAH PUNGLI: Disdikbud Kabupaten Indramayu bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu memberikan materi terkait pungutan liar kepada Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Indramayu, sejak tanggal 3 sampai 6 April 2023. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu berkolaborasi bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi program kerja Disdikbud Kabupaten Indramayu tahun 2023 terkait pungutan liar (pungli), yang digelar selama empat hari yakni sejak tanggal 3 sampai 6 April 2023.

Bertempat di Aula SMP Negeri Unggulan, rapat tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Indramayu diwakili oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar Dikbud Kabupaten Indramayu, Baman SPd SD, serta Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kabupaten Indramayu Mardono, Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Iptu Nandang Supriatna beserta anggota Satgas Saber Pungli, KBO Sat Intelkam Polres Indramayu, Iptu Agus Suwartono,  dan perwakilan dari Inspektorat Tarwin.

Pada kesempatan itu, Kabid SD  Baman SPd SD menyampaikan kepada para kepala sekolah yang hadir untuk mengikuti kegiatan rapat dengan saksama, dikarenakan rapat tersebut bertujuan untuk meluruskan serta mencegah pungli dalam dunia pendidikan.


"Kegiatan ini akan jadi acuan bagi para kepala sekolah agar bisa dapat menjalanlan tugasnya sebagai kepala sekolah dan bisa mencegah terjadi pungli, kemudian dapat melihat dari segi pandagangan hukumnya," terang Baman.

BACA JUGA:Rantang Pramuka, Kwarran Gantar Berbagi Takjil On The Street

BACA JUGA:Vaksin Polio Serentak, Wabup Ayu Tinjau Pelaksanaan PIN Polio dan Edukasi Stunting di Desa Matangaji

Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Iptu Nandang Supriatna,  menyampaikan pembentukan Saber Pungli tersebut atas dasar Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang di mana peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.

"Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang, untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi, salah satunya yaitu menurut Perpres mengenai pembentukan saber pungli," terangnya.

Disampaikan Nandang para kepala sekolah akan diberikan pemahaman terkait tugas Satgas Saber pungli yaitu melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Kemudian satgas saber pungli memiliki sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, terutama di Kabupaten Indramayu.

"Nanti narasumber baik dari kami ataupun inspektorat akan memberikan sedikit pemahaman terkait sanksi, ancaman pidana dalam pungutan liar, seperti ketentuan hukum UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1," jelas Nandang.

BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas RAFI, Jamin Penuhi Layanan Energi di Jawa Bagian Barat selama Ramadan dan Idul Fitri

BACA JUGA:UPTD RPH Perketat Pengawasan Sapi sebelum Dipotong

Kegiatan yang  berlangsung selama empat itu, akan diikuti para kepala sekolah di semua kecamatan Kabupaten Indramayu, serta dilakukan penandatanganan pakta integritas untuk bersinergi mendukung program saber pungli di Kabupaten Indramayu. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: