Dirops BPR KR Indramayu: Bongkar Para Pelaku Tidak Pidana Korupsi

Dirops BPR KR Indramayu: Bongkar Para Pelaku Tidak Pidana Korupsi

Dirops BPR KR H Bambang saat mendampingi Bupati Nina saat awal Bupati sidak ke BPR KR Indramayu-Adun Sastra-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kasus kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu, mulai terkuak satu persatu para pelaku yang menjadi bank kolap.
Bahkan Direktur Operasional BPR KR H Bambang Supena yang semula tampak diam dan rasa cemas yang selalu menghantui wajahnya.

Kali ini wajah yang semula pucat kini sudah mulai memerah dan mau blak_blakan membuka siapa saja yang diduga terlibat dalam permainan kodor kredit macet yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.

Pria yang tinggal di Desa Juntikebon yang semula berani membuka ada dua oknum pejabat OJK yang terlibat dalam pusaran kredit macet senilai Rp 230 miliar dari laporan terbaru OJK pada akhir Bulan Maret 2023.

Kali ini giliran orang dalam di tubuh BPR KR yang diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat juga diungkap oleh Bambang. Karena dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPR KR yang menyeret nama Dirut BPR KR berinisial S dan Debitur  D itu sudah pasti ada sejumlah pelaku lain bakal terseret.

BACA JUGA:Bupati Nina Baru Dilantik, Kredit Macet Sudah Rp 29 Miliar

BACA JUGA:Pasar Tradisional Sepi, Jualan Online Jadi Solusi

Sebab  kasus yang satu ini masuk dalam tidak pidana meyertaan (deelneming). Di mana semua bentuk turut serta yang melibatkan orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Dalam kasus korupsi di tubuh BPR itu jelas ada pelaku utama atau orang yang melakukan tindak pidana (pleger). Kemudian ada orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger), orang yang sengaja membujuk (uitlokker) dan orang yang membantu melakukan tindak pidana.

Sehingga tidak salah apabila Dirops BR KR Bambang menyatakan terjadinya kredit mecat sebesar Rp230 miliar itu dikarenakan adanya permainan dari beberapa oknum. Ada tiga orang yang disebut sebagai biang kerok tersebut.
Dua nama disebut sebagai mantan direksi dan satu nama disebut staf bagian kredit.

Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial S, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan mantan Direktur Operasional berinisial MAA, sudah tak lagi menjabat. Sementara seorang lainnya adalah mantan staf bagian kredit berinisial VA.

BACA JUGA:Tak Kunjung Dikembalikan Uang Tabunganya, Nasabah Segel Kantor BPR Karya Remaja

BACA JUGA:Heboh, CCTV Rumah Jessica Iskandar Rekam Makhluk Halus Menari

Ketiga nama yang disebut Bambang diduga menjadi otak dari kasus kredit macet tersebut. Mereka, jelas Bambang, bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran. Skenario yang dibuat berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.

“Mereka yang tahu persis bagaimana alur kredit bisa cair tanpa mekanisme yang benar. Semua akal-akalan ketiga orang yang saya sebut tadi. Jadi mereka lah yang harus bertanggung jawab terhadap timbulnya kredit macet,” jelas Bambang dengan blak-blakan menyampaikan sejumlah aktor intelektual di balik kolapnya bank kebanggan masyarakat di Kota Mangga pada masanya. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: