THR Wajib Dibayarkan, Sebelum Tanggal 18 April 2023

THR Wajib Dibayarkan, Sebelum Tanggal 18 April 2023

ilustrasi duit--

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) ataupun karyawan swasta yang sedang menunggu tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. 

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan THR Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah paling lambat 18 April 2023. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR baik PNS atau karyawan swasta itu dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo. 

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dikutip Senin 27 Maret 2023. 

BACA JUGA:Bergelombang, Sarankan Pemudik Hindari Jalur Alternatif

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Reses Tampung Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Minim PJU di Mundu

Imbauan THR tersebut itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. 

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam. 

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud. 

BACA JUGA:Dua Kali Pengerjaan Kini Jalur Majalengka-Sindangwangi Setelah Ditambal Lalu Dihotmix Mulai Mulus

BACA JUGA: Kota Cirebon Masuk Zona Kuning Akibat Hujan Petir, Begini Penjelasan Kepala BPBD

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: