7000 Karung Pakaian Bekas Dimusnahkan Oleh Kemendag RI

7000 Karung Pakaian Bekas Dimusnahkan Oleh Kemendag RI

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan----

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia akan memusnahkan sebanyak 7000 karung pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Jakarta Pusat, 27 Maret 2023. 

Dia mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. 

“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," ujar Zulkifli Hasan kepada media. 

BACA JUGA:Bergelombang, Sarankan Pemudik Hindari Jalur Alternatif

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Reses Tampung Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Minim PJU di Mundu

"Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” sambungnya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan, nantinya juga akan melibatkan Kemenkominfo untuk memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital, seperti media sosial, socio commerce, dan e-commerce.

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN. 

"Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Dua Kali Pengerjaan Kini Jalur Majalengka-Sindangwangi Setelah Ditambal Lalu Dihotmix Mulai Mulus

BACA JUGA: Kota Cirebon Masuk Zona Kuning Akibat Hujan Petir, Begini Penjelasan Kepala BPBD

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal. 

Hal tersebut perlu dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: