DPRD Indramayu Tindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim ke Kemendagri

DPRD Indramayu Tindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim ke Kemendagri

Lucky Hakim bersama pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Indramayu-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sehari setelah mengundang Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk melakukan klarifikasi, DPRD Indramayu kembali menggelar rapat paripurna, Rabu, 1 Maret 2023.

Agendanya, mengumumkan secara resmi surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026. Selanjutnya DPRD langsung menindaklanjuti surat tersebut ke  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengumuman bernomor 131/291/Persit tentang pengunduran diri wakil bupati Indramayu masa jabatan tahun 2021-2026 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin SP.

“Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat wakil bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem tanggal 8 Februari 2023 perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026. Juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu ini.

 BACA JUGA:Lucky Hakim Usulkan Jabatan Wakil Bupati/Wakil Walikota Dihapus Saja

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Sungai Cipunegara Ditemukan, 8 Kilometer Dari Lokasi Kejadian

Adapun dasar diumumkannya hal itu di antaranya ketentuan yang tertuang pada Pasal 154 ayat 1 huruf e, Pasal 78 ayat 1 huruf b, dan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Undang-undang 9/2015.

Selain itu juga  ketentuan Undang-undang 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Serta Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Indramayu 1/2022.

Sirojudin mengatakan, dalam surat pengunduran diri yang disampaikan, Lucky Hakim dengan jabatan Wakil Bupati Indramayu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan pertimbangan ketidak sanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wakil bupati.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH menyampaikan, DPRD memutuskan akan menindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur Jawa Barat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

“DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara persetujuan dan penetapannya kewenangan mendagri,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Lucky Hakim telah menyatakan sudah mantap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu 2021-2026. Hal ini disampaikan usai memenuhi undangan DPRD dengan agenda konfirmasi melalui rapat pimpinan pada Selasa 28 Februari 2023.

Sebelumnya, Lucky Hakim menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Indramayu, pada tanggal 13 Februari 2023.

Surat tersebut sempat membuat kaget banyak pihak, tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil telah berupaya agar Lucky Hakim bisa kembali bersatu dengan Bupati Indramayu NIna Agustina, untuk melanjutkan membangun Indramayu.Tapi ternyata tak membuahkan hasil. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: