Terlalu, Kakek Cabuli Bocah Usia 4 Tahun yang Ternyata Cucu Tirinya

Terlalu, Kakek Cabuli Bocah Usia 4 Tahun yang Ternyata Cucu Tirinya

PELAKU CABUL: Polres Majalengka menangkap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/2). -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID- Lagi-lagi polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan dengan korbannya anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, pelaku berinisial CI (46) dan korbannya anak perempuan masih berusia empat tahun. Korban masih ada ikatan dengan pelaku, yakni masih merupakan cucu tirinya.

"Pelaku telah ditangkap setelah kurang lebih satu bulan dari laporan keluarga korban pada tanggal 19 Januari," ujar Edwin kepada awak media.

Dijelaskan, aksi bejat CI tersebut berawal saat pelaku berpura-pura menemani korban ke kamar mandi setelah buang air kecil.

BACA JUGA:Edan, Diajak Nonton Video Porno, Pria Warga Leuweunghapit Cabuli Anak Usia 14 Tahun

BACA JUGA:Indra Bekti Akhirnya Bisa Memandu Konser Boy Band Blue

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatan kekerasan seksual dengan cara memasukkan jari ke bagian alat vital korban.

"Lokasi kejadian di rumah korban di Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka," kata kapolres.
Akibatnya korban mengalami kesakitan dan sempat menjerit. Jeritan korban didengar kakaknya yang juga berada di rumah.

Beruntung, korban segera bercerita mengenai apa yang dialaminya itu kepada kakaknya.
"Si anak merasa kesakitan dan menjerit. Kemudian setelah ditanya, korban memberikan keterangan (kepada kakaknya, red)," jelas kapolres.

Saat melakukan aksinya, sebelum korban bercerita kepada orangtu anya, pelaku sempat meminta agar tidak bercerita kepada orang lain.

BACA JUGA:Dua Kurir Paket Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Arjawinangun

BACA JUGA:Ajak Peduli Sampah, Tim Sepeda Jelajah Bersih Negeri HPSN 2023 Singgah di Indramayu

"Si kakek sempat menyampaikan ini jangan disampaikan kepada siapa-siapa. Motif masih dalami. Tindakan tersangka ini membuat korban terluka. Mereka (korban dan pelaku) satu atap," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka saat ini diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: