Soal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Begini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

Soal Gaji dan Tunjangan PPPK  2023, Begini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

ilustrasi duit--

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID -  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan  bahwa anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022/2023 telah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU).

Dijelaskan oleh Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek Vivi Andriani bahwa anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah.

Pemerintah tidak akan mungkin  mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan tanpa usulan dari pemda.

Vivi Andriani mengatakan, “Sesuai regulasi, pemda harus mengusulkan kebutuhan PPPK. Dari usulan itu pemerintah pusat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya,” katanya  dalam media gathering Kemendikbudristek, Sabtu (4/2) kemarin.

BACA JUGA:Harga Tomat Terjun Bebas, Rp2000 Sekilo

Apabila  anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru ada di dalam DAU, maka untuk peningkatan kompetensi gurunya dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK).

Hal itu dikatakan Vivi Andriani ini sangat sinkron dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Sedangkan PMK 212 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 itu secara terang benderang menguraikan penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam PMK 212 itu dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Harga Beras Naik Terus, Bulan Ramadan Diprediksi Turun

Jika merunut PMK 212/PMK.07/2022 Pasal 3 Ayat 1, maka penggunaan DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan tiga hal.

Pertama, jumlah formasi PPPK. Kedua, gaji pokok dan tunjangan melekat, dan terakhir, jumlah bulanan pembayaran gaji PPPK.

Di kalangan honorer, adanya regulasi tersebut disambut positif.

Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri mengatakan PMK 212 sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021.

BACA JUGA:Sempet-sempatnya Bikin Video, Kini Aksi Dukun Cabul Dijadikan Barang Bukti dan Diamankan Polisi

Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya.

Dia mengatakan dalam PMK 212 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang ditanggung adalah 11 bulan untuk hasil rekrutmen tahun 2022.

Selain itu, ditambah juga dengan 3 bulan (Oktober – Desember 2023) untuk PPPK 2023.

Jadi, kata Fulkan, PPPK 2022 mendapatkan gaji dan tunjangan mulai April – Desember 2023 ditambah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Kasus Pembacokan Terungkap, 5 Pelajar Jadi Tersangka

Sangat aneh kalau pemerintah menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.

“Pemda kan tidak bisa lagi menahan anggaran PPPK sesuai amanat PMK. Kalau tidak mau mengusulkan formasi maksimal yang rugi pemda juga,” ucapnya seperti yang dikutip dari jpnn.com, Senin, 6 Feberuari 2023.

Dia mengingatkan pemda akan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Jika pemda menolak mengusulkan formasi PPPK 2023 semaksimal mungkin, yang rugi daerah sendiri.

Selain didemo honorer, pemda akan kesulitan mengatasi masalah pegawai non-ASN.

Sebab, ketika honorer dihapuskan, pemda dilarang merekrut pegawai non-ASN lagi sekalipun kekurangan SDM. (jpnn)

BACA JUGA:Hujan Angin Kencang, Lima Pohon Tumbang di Jalan Pecuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: