Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Pelakunya Residivis Kasus yang Sama

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Pelakunya Residivis Kasus yang Sama

Dua tersangka sindikat curanmor berhasil dilumpuhkan jajaran Polres Indramayu-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADAR INDRAMAYU.ID - Jajaran Polres Indramayu kembali membekuk tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dua orang tersangka yang berhasil dibekuk adalah ALS alias Topan (21), warga Desa/Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu selaku eksekutor, dan BLN (23) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng.

Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petiugas.

Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 14 lokasi, mulai dari bulan Juni 2022 sampa Januari 2023.

BACA JUGA:Perdana di Tahun 2023, Urip Group Indramayu Berangkatkan 46 Jamaah Umroh

BACA JUGA:Telah Beraksi di 5 Lokasi, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Yaitu di Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu. (1 TKP), Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. (3 TKP), Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. (3 TKP), Wilayah Kecamatan Sliyeg Kabupaten Infdramayu (1 TKP),
 Wilayah Kabupaten Majalengka. (5 TKP), dan Wilayah Kabupaten Cirebon. (1 TKP) .

Kedua pelaku ternyata juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah melakukan aksinya sejak 2020.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan hunting mencari sasaran sepeda motor yang terparkir
dihalaman rumah/tempat kos.

BACA JUGA:Mantap! BPOM Terbitkan Izin Edar Antibodi Monoklonal Buatan Indonesia

BACA JUGA:Tahap Awal, Anggaran Diprioritaskan untuk Peningkatan Infrastruktur Calon Ibu Kota Kabupaten Inbar

Kemudian setelah melihat situasi aman pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan
kunci leter “T” lalu membawanya.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah JY (DPO), dengan harga dikisaran Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

"Pelaku pencurian terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh
tahun," tegas kapolres didampingi KBO Reskrim, Iptu H Karnadi SH.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan  dari Leni Marlina (36), Warga Desa Singaraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Gegara Genset Meledak, Konser Fiersa Besari Bubar

BACA JUGA:DPRD Dorong Politik Anggaran Percepat Pembangunan Infrastruktur Wilayah Kabupaten Inbar

Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penelusuran di lapangan,  serta dengan melihat rekaman CCTV, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Krangkeng.

Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku menjual motor hasil curian dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp3 juta rupiah.

"Saat ini kami juga masih mengejar dua tersangka lainnya, yang diduga merupakan jaringan curanmor lintas daerah, " ujar kapolres.

BACA JUGA:Luar Biasa Memang, Kinerja Kecamatan Kedokan Bunder Raih Predikat A

BACA JUGA:Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Indramayu Bentuk Tim Reaksi Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: