Sudahkah Anak Anda Memiliki Kartu Identas Anak? Cek Manfaat dan Syarat Pembuatan KIA

Sudahkah Anak Anda Memiliki Kartu Identas Anak? Cek Manfaat dan Syarat Pembuatan KIA

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar menyerahkan KIA kepada warga Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg Kab Indramayu-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah sudah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Sebenarnya apa manfaat KIA dan bagaimana syarat untuk membuat KIA? Simak artikel dibawah ini, dan setelah itu segera urus pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau melalui kantor kecamatan terdekat.  

Seperti diketahui, warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri, atau bisa dikatakan sebagai KTP bagi anak-anak.

Menurut Kemendagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI.

BACA JUGA:Mengapa Ridwan Kamil Pilih Gabung Partai Golkar ? Ternyata Karena Ini

BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? Simak Jadwal SIM Keliling di Bawah Ini

Selain sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak. Apa saja manfaatnya? Diantaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri.

Kemudian, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.

KIA juga digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga mencegah perdagangan anak. Bila anak belum memiliki KIA, Anda bisa mendaftarkannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, Drs Moh Iskak Iskandar MSi mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Indramayu minat masyarakat untuk membuat KIA cukup tinggi.

BACA JUGA:Siap Dukung Visi Bermartabat, Pengusaha Travel Minta Bupati Cabut Edaran Larangan Study Tour

Menurutnya, pembuatan KIA di Kabupaten Indramayu sudah melampauai target nasional di atas 40 persen.

“Target nasional untuk pembuatan KIA dan 40 persen, kita sudah mencapai 45 persen,” kata Iskandar.

Menurutnya, pencapaian target ini berkat program Bupati Indramayu, Nina Agustina, untuk terus mendekatkan pelayanan masyarakat. Yakni melalui pelayanan mobil keliling Disdukcapil ke desa-desa.

 

Berikut syarat mengurus KIA, melansir laman resmi Indonesia Baik.

 KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun :

-Tidak perlu menyertakan foto

-Mendaftar ke Dinas Dukcapil

-Membawa Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli)

-KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran KIA

 

Untuk anak usia 5-17 Tahun :

-Membawa foto anak ukuran 2 x 3

-Mengurus ke Dinas Dukcapil

-Membawa KTP dan KK orang tua (asli)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: