Masih Muda Jadi Bandar Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Masih Muda Jadi Bandar Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Indramayu bekuk pemuda tersangka bandar ganja-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Memprihatinkan. Di usia muda yang masih sangat produktif, Pra (26) justru harus berurusan dengan polisi.

 

Pemuda asal Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu ini, ditangkap karena diduga menjadi bandar ganja.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk tersangka, dan menyita 3 kilogram lebih ganja kering siap edar.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pra masih menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu.

 BACA JUGA:Hasil Piala AFF 2022 Timnas Indonesia Ditahan Thailand

Jika terbukti, Pra terancam masuk penjara karena melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda denda 1 Milyar sampai dengan 10 Milyar sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1).

 

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan tentang penangkapan seorang pemuda inisial Pra itu, Kamis, 29 Desember 2022.

 

Kapolres mengungkapkan,  kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan di Kecamatan Sliyeg di rumah pelaku sering digunakan transaksi narkotika jenis ganja.

 

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. Saat berada ditempat itu, petugas pun mendapatkan ciri-cirinya pelaku yang disebutkan dan langsung mengamankan tersangka.

BACA JUGA:102 Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Diantaranya Wanita

Saat diinterogasi Pra sempat mengelak. Namun dia tidak dapat beralasan, pasalnya polisi menemukan sejumlah paket ganja kering dibungkus kertas siap edar di dalam rumahnya.

 

"Selain ganja, petugas menyita HP yang sering digunakan untuk transaksi barang haram tersebut, " terang Lukman Syarif.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, perbuatannya itu baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini dengan alasan untuk mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

 

Polisi masih menahan tersangka guna kepentingan penyelidikan. Dari kasus ini juga akan dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan untuk menangkap pengedar lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: