Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti dari 148 Kasus Pidana

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti dari 148 Kasus Pidana

MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejari Indramayu musnahkan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 148 kasus pidana, Selasa (20/12).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 148 kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (20/12), di halaman Kejari.

Barang bukti yang dimusnahkan mulai sejata api, senjata tajam, alat perjudian, handphone, pakaian sampai dengan narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetiya SH MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Tedy Hendra S SH mengungkapkan, ratusan barang bukti tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus sejak Juli sampai Desember 2022.

“Ada 148 kasus tindak pidana, yaitu tindak pidana narkotika dan pidana umum, dari judi, undang-undang darurat, sampai pencurian,” ujarnya.

BACA JUGA:BPBD Belum Menerima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Kuningan

Pemusanahan barang bukti, sambung Tedy untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti sesuai ketentuan pasal 270 KUHPidana.

“Narkotika yang dimusnahkan sabu seberat 126,37 gram, ganja 137,93 gram, tembakau gorilla (sintetis) 37,88 gram. Psikotropika berupa alprazolam 120 butir, riklona 38 butir, dan merlopam 40 butir,  dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, hexymer 13.541 butir, tramadol 5.190 butir, dan trihexyphenidyl 940 butir,” ungkapnya.

Sementara barang bukti kejatahan pidana umum, lanjut Tedy, Kejari memusnahkan 24 alat judi, 19 buah handphone, 18 buah senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 potong pakaian, dan satu pucuk senjata api.

“Dengan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan segala tindak kejahatan di Kabupaten Indramayu dapat berkurang, agar masyarakat bisa lebih aman dan kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA:BMKG: Diduga Penyebab Gempa Kuningan Sesar Baribis Segmen Ciremai

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan MM menyatakan, ada beberapa jenis narkoba yang sudah jelas tidak boleh untuk dikonsumsi diantaranya sabu-sabu dan psikotropika. Namun, lanjut Wawan, ada juga obat-obatan yang memang legal namun disalahgunakan sehingga menimbulkan gejala yang tidak baik terhadap penggunanya.

Untuk itu, ditegaskan Wawan, Dinkes Indramayu akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penjualan obat legal yang sering disalahgunakan oleh pengguna narkoba.

“Kita akan terus meningkatkan pengawasan penjualan obat. Apa lagi saat ini kita masih dalam kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan oleh obat-obat sirup. Bagi masyarakat Indramayu agar menjauhi narkoba dan menggunakan obat legal sesuai dengan dosis yang sudah dianjurkan oleh dokter,” ujarnya.

BACA JUGA:PT. Brantas Abipraya Kebut Pemasangan Begisthing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: