Segera Benahi Data RDKK Pupuk Subsidi

Segera Benahi Data RDKK Pupuk Subsidi

INDRAMAYU-Sampai saat ini masalah pupuk bersubsidi masih belum juga dibenahi. Masih banyak petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kebijakan pemerintah yang memangkas pupuk bersubsidi, membuat petani semakin menderita. Apalagi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga ikut naik.

Untuk membenahi carut marut dalam penyaluran pupuk bersubsidi, maka terlebih dahulu harus dibenahi RDKK-nya yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. “Penyusunan RDKK harus benar-benar akurat sehingga bisa tepat sasaran,” kata Ketua Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti) Kabupaten Indramayu, Wawan Sugiarto, Senin (15/3).

Menurutnya, penyusunan RDKK yang akurat tentunya dimulai dari kelompok tani (Poktan). Kelompok tani yang ada harus benar-benar melakukan pendataan dengan akurat, sehingga petani yang berhak menikmati pupuk bersubsidi bisa menerima hak mereka.

“Saya kira keberadaan kelompok tani ini juga perlu diverifikasi dan dievaluasi di lapangan. Karena RDKK yang tidak valid bersumber dari Kelompok Tani yang tidak valid pula,” ungkapnya.

Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Dalam SH KN, juga berharap ada kebijakan pemerintah yang berpihak kepada petani. Menurutnya, petani masih banyak yang belum menikmati pupuk bersubsidi. Adanya kebijakan pemerintah mengurangi jatah pupuk bersubsidi, justru semakin membuat petani menderita. Apalagi HET pupuk bersubsidi juga naik.

“Pengurangann pupuk bersubsidi, ditambah dengan kenaikan harga pupuk bersubidi, benar-benar membuat petani semakin menderita,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, harga pupuk urea naik dari Rp1.800 menjadi Rp2.250/kg. Kemudian SP-36 naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.400/kg, ZA naik dari Rp1.400 menjadi Rp1.700/kg, dan pupuk organik granul naik dari Rp500 menjadi Rp800/kg.

Dalam menambahkan, akibat keterbatasan pupuk bersubsidi, banyak petani yang terpaksa harus menggunakan pupuk non subsidi. Sementara harga pupuk non subsidi bisa tiga kali lipat dari pupuk bersubsidi. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: