Dua Tersangka Pengedar Sabu Tertangkap di Karangampel

Dua Tersangka Pengedar Sabu Tertangkap di Karangampel

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Indramayu-Istimewa/Polres Indramayu-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Selasa, 6 Desember 2022 lalu pukul 17.45.

 

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial YR (23), warga Desa Sleman Kecamatan Sliyeg dan S (25), alamat desa yang sama. Mereka ditangkap di rumah tempat persembunyiannya di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

 

Di lokasi penangkapan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres Indramayu berikut dengan kedua pengedar tersebut.

 

"Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,63 gram," tutur Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Jum’at, 9 Desember 2022.

 BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekonomi Petani Pasca Pandemi

Otong Jubaedi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengendus adanya peredaran narkoba dan sangat meresahkan.

 

Dari informasi itulah polisi langsung mendatangi lokasi dimaksud. Benar saja, saat digrebek polisi menemukan 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan kertas putih.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana depan tersangka YR,” kata Otong Jubaedi.

 

Selanjutnya polisi meneruskan dengan menggeledah rumah dimana pelaku berada. Di tempat itu ternyata  juga ditemukan 1 buah plastik hitam berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus lagi kertas putih, serta 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, serta uang kertas Rp 1.000.

 

"Semua barang narkotika jenis sabu itu diakui oleh tersangka YR merupakan miliknya. Sedangkan tersangka S pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam," ungkapnya.

 

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut mereka peroleh dengan cara membeli dari pengedar lainnya di Kecamatan Sliyeg.

 

Seluruh barang narkotika yang mereka dapatkan itu, menurut keterangan tersangka, kemudian untuk diperjual belikan kembali.

 

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Otong Jubaedi.(oet)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: