Pandemi, Pemohon Paspor Turun
INDRAMAYU-Jumlah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cirebon mengalami penurunan selama pandemi Covid-19. Terkait hal tersebut, Kantor Imigrasi Cirebon melakukan upaya jemput bola melalui program Imigrasi Masuk Desa. Salah satunya dipusatkan di Kantor Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (16/3).
Menurut Vinky Gilang dari Kantor Imigrasi Cirebon, selama masa pandemi Covid-19 jumlah pemohon pembuatan paspor di Imigrasi Cirebon hanya sekitar 50-80 orang per hari. Hal ini menurun drastis dibandingkan saat kondisi normal sebelum pandemi, dimana pemohon pembuatan paspor bisa mencapai 200 orang per hari. “Selama pandemi jauh berkurang sekali,” ujar Vinky didampingi petugas dari Seksi Intel Gakin Kantor Imigrasi Cirebon, Hilman Charmen, di sela kegiatan Imigrasi Masuk Desa.
Vinky menyebutkan, para pemohon pembuatan paspor di masa pandemi itu kebanyakan untuk kepentingan kunjungan keluarga maupun umrah. Adapula calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke sejumlah negara.
Untuk melayani warga yang hendak membuat paspor, Kantor Imigrasi Cirebon saat ini kembali membuka program Imigrasi Masuk Desa. Di Kabupaten Indramayu, program itu dilaksanakan di tiga titik lokasi. Yakni, Kantor Kecamatan Indramayu, Karangampel dan Haurgeulis.
“Untuk satu titik lokasi bisa melayani warga dari semua kecamatan,” ujar Vinky. Program Imigrasi Masuk Desa ini sangat membantu masyarakat di Kabupaten Indramayu. Mereka tak perlu harus datang ke Kantor Imirasi Cirebon untuk membuat paspor. Namun dalam program Imigrasi Masuk Desa ini, jumlah pemohon dibatasi hanya 50 orang per hari.
Di Kantor Kecamatan Indramayu, program Imigrasi Masuk Desa dilangsungkan pada 15 – 16 Maret 2021. Sedangkan di Kantor Kecamatan Karangampel, akan dilaksanakan pada 22-23 Maret 2021 dan di Kantor Kecamatan Haurgeulis pada 5-6 April 2021.
Salah seorang pemohon paspor asal Juntinyuat, Indra (24) mengaku, sangat mengapresiasi kehadiran program Imigrasi Masuk Desa. Pasalnya, dia tidak perlu datang ke Cirebon untuk membuat dokumen tersebut, dan cukup di Indramayu. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: