Satpol PP Rutin Patroli Reklame Tak Berizin Dibongkar
BONGKAR: Petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
Radarindramayu.id, INDRAMAYU-Pemkab Indramayu terus melakukan penertiban reklame tak berizin. Langkah penertiban dilakukan karena selain mengganggu estetika dan keselamatan, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menjelaskan, setiap hari timnya melakukan patroli reklame yang tak berizin. Tim akan menurunkan atau membongkar reklame yang menyalahi izin.
“Ini menjadi konsen dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya dengan baik. Prinsipnya, ketika kami mendapat laporan, akan langsung ditindaklanjuti di lapangan,” ujar Teguh, Senin (21/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, menjelaskan proses perizinan pemasangan reklame telah diatur.
BACA JUGA:Polres Ciko Gelar Razia, Masih Ada Warung Nekat Jual Miras
Dijelaskannya, aturan itu diantaranya memuat soal teknis serta konstruksi, amdal dan lain-lain. Prinsipnya, lanjut Syadali, pemasangan reklame harus memenuhi unsur teknis (konstruksi), estetika, edukasi dan paling penting keselamatan masyarakat.
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir sudah ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran telah ditertibkan. Jumlah itu tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Saat Lakukan Transaksi Penjual dan Pembeli Sabu di SPBU Plumbon Diciduk Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: