Sidak Apotek dan Toko Obat, Dinkes Indramayu Larang Penjualan Obat Sirup

Sidak Apotek dan Toko Obat, Dinkes Indramayu Larang Penjualan Obat Sirup

Dinkes Indramayu sidak ke apotek dan toko obat untuk memastikan tidak ada penjualan obat sirup-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYUDinas Kesehatan Kabupaten Indramayu meminta seluruh apotek di Kabupaten Indramayu menjual segala jenis obat sirup.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr H Wawan Ridwan mengatakan, larangan ini diberlakukan menyusul adanya penyakit gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI).

 

Menindaklanjuti hal tersebut Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu dibantu petugas kepolisian pun melakukan sidak secara serentak. Mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

 

Sidak yang melibatkan para camat dan kepala puskesmas di seluruh Kabupaten Indramayu ini juga dilakukan dengan menyasar sejumlah minimarket, hingga warung yang diduga turut menjual obat sirup.

 BACA JUGA:Pembunuh Perempuan Muda Itu Mengaku Sudah 3 Kali Kencani Korban

Wawan Ridwan secara tegas meminta kepada seluruh apotek maupun toko obat dan minimarket, untuk sementara seluruh apotek maupun toko obat, untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup terlebih dahulu.

 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat sirop terlebih dahulu, untuk sementara waktu," kata Ridwan, saat melakukan sidak, kemarin.

 

Dalam sidak yang dilakukan serentak tersebut, petugas menyisir rak-rak apotek untuk mengantisipasi adanya yang menjual obat sirup. Wawan mengakui berdasarkant hasil sidak tidak ditemukan adanya apotek atau toko obat yang masih menjual sirup.

 

 

Dikatakan Wawan, untuk sementara masyarakat bisa mengonsumsi obat selain siirup, seperti jenis puyer, tablet, maupun suntik. Menurutnya, gangguan ginjal akut pada anak sangat mengkhawatirkan karena tingkat kematiannya sangat tinggi.

 

 

Untuk itulah sebagai langkah antisipasi, maka zat yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak sementara ini tidak dijual dulu ke masyarakat.

 

 

Dijelaskan Wawan Ridwan, sidak ini  merupakan tidak lanjut dari adanya Surat Edaran Kemenkes Nomor : SR-01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Yakni tentang kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

 

 

"Kita semua harus menaati surat edaran tersebut, tentunya sambil menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah," tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: