Aliansi Rakyat Indramayu Desak DPRD Gunakan Hak Angket
Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin, ditengah-tengah para pengunjukrasa, Selasa,20 September 2020-utoyo prie achdi-
Radarindramayu,id, INDRAMAYU – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Indramayu (ARI) melakukan aksi unjukrasa dengan turun ke jalan, Selasa, 20 September 2022.
Dengan mengusung berbagai spanduk, poster maupun pamphlet, mereka berjalan kaki dari GOR Singalodra Indramayu menuju pendopo Kabupaten Indramayu.
Di tempat ini mereka melakukan orasi dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Mereka mengkritisi kinerja pemerintahan Kabupaten Indramayu, yang dinilai belum sesuai harapan. Diantaranya masalah perijinan yang menurut mereka masih dipersulit, dan sejumlah persoalan lainnya.
Dari pendopo Kabupaten Indramayu, massa kembali berjalan kaki menuju gedung DPRD Indramayu. Sepanjang jalan mereka terus meneriakkan tuntutan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini.
BACA JUGA:Waduh, Anak Ibu Nina Tak Sengaja Telan Kunci Gembok
Di depan gedung DPRD Indramayu, massa sudah dihadang pasukan dari Polres Indramayu yang sudah berjaga-jaga melakukan pengamanan.
Massa pun berteriak-teriak. Minta agar pintu gerbang DPRD dibuka. Minta untuk bisa masuk ke dalam guna menyampaikan aspirasi.
Namun rapatnya barisan pengamanan, membuat mereka tertahan di pintu gerbang. Mereka hanya bisa menyampaikan aspirasi dan tuntutan melalui pengeras suara.
Kedatangan Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH bersama Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah, membuat suasana sedikit berangsur tenang.
Di depan ketua DPRD, massa juga mendesak agar DPRD menggunakan hak angket untuk mengingatkan Bupati Indramayu . Pasalnya, pasca DPRD Indramayu menyampaikan hak interpelasi beberapa waktu lalu, ternyata belum ditindaklanjuti dengan baik.
“Kami mendsak DPRD untuk menggunakan hak angket,” kata Masdi, koordinator aksi.
Syaefudin menyambut baik kedatangan para pendemo yang akan menyampaikan aspirasi. Di tengah-tengah para pendemo, Syaefudin mengatakan kalau dirinya bisa memahami apa yang diinginkan para pendemo.
Dia juga menegaskan kalau DPRD akan selalu berpihak kepada rakyat dan membela kepentingan rakyat. Hanya saja DPRD juga dibatasi oleh aturan dalam mengambil suatu keputusan.
Terkait desakan untuk menggunakan hak angket, Syaefudin mengatakan, memang DPRD memiliki hak angket dan itu bisa digunakan. Meski demikian sebelum menggunakan hak angket tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh.
“Memang betul, setelah hak interpelasi kita punya hak angket. Tetapi semua ada mekanismenya dan tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Syaefudin pada kesempatan tersebut juga didesak untuk menandatangani surat pernyataan terkait dukungan terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Terkait hak angket itu sendiri, Syaefudin mengatakan kalau hal tersebut terlebih dahulu akan dimusyawarahkan dengan pimpinan-pimpinan fraksi yang ada di DPRD Indramayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: