Siap-siap, BSU Rp600 Ribu Tahap Dua Cair Senin Depan

Siap-siap, BSU Rp600 Ribu Tahap Dua Cair Senin Depan

Ilustrasi uang--

Radarindramayu.id, BANDUNG - Senin depan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu tahap dua bakal cair.

Disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan  terkait persiapan pencairan BSU Rp600 ribu pada pekan depan.

Disebutkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri bahwa pihaknya telah meminta data penyaluran BSU 2022 tahap dua pekan ini.

Penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan pun akan diserahkan pada Kamis, 15 September 2022.

BACA JUGA:Bikin Surat Terbuka, Lucky Hakim Tantang 50 Anggota DPRD Indramayu

Mengutip dari fin.co.id, "Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan hari Kamis ini ada data yang masuk," katanya usai Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM) G20 di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 14 September 2022.

Namun, dia mengatakan bahwa mengenai jumlah data calon penerima tahap kedua belum dapat dipastikan. Kemnaker sendiri telah meminta agar data calon penerima BSU dapat diberikan setiap pekan.

"Mudah-mudahan besok kami sudah ada, lalu kita padu padankan sehingga bisa disalurkan gelombang lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan," kata Putri.

Kemnaker memastikan akan terus bergerak demi menyelesaikan penyaluran subsidi gaji untuk tahun ini.

BACA JUGA:Muhammad Said Fikriansyah Pemuda Cirebon Dituduh sebagai Bjorka: IG Saya Sempat Dihack

Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU 2022 tahap pertama yang diberikan kepada 4.112.052 orang. Penyaluran itu dilakukan setelah melakukan pemadanan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat yang mendapatkan bantuan itu.

Putri menyoroti pentingnya proses pemadanan data untuk memastikan harus sesuai kriteria yang terdapat pada aturan penyaluran BSU 2022. Jika tidak sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 maka BSU tidak akan disalurkan kepada calon penerima.

"Juga prinsipnya tidak boleh overlapping dengan bantuan lain. Terus PNS, TNI/Polri tidak boleh," katanya.

Tahap Pertama

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu tahap pertama telah cair sejak, Senin, 12 September 2022.

BACA JUGA:Identitas Hacker Bjorka Sudah Diketahui, Begini Penjelasan Mahfud MD

Total pekerja yang mendapatkan BSU pada tahap pertama yaitu sebanyak 4,1 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BSU yang telah disalurkan tersebut merupakan penghargaan bagi 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena ini adalah bentuk reward (penghargaan) kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa, 13 September 2022.

"Kami juga mengapresiasi Krisna Oleh-Oleh Bali dan perusahaan-perusahaan kecil menengah lainnya yang telah berkontribusi banyak kepada pekerja dengan tetap memberikan perlindungan yang baik kepada pekerja walau di tengah pandemi COVID-19," katanya.

BACA JUGA:Lagi Asyik Makan Siang di Restoran, Rapper PnB Rock Tewas Ditembak

Dia mengemukakan bahwa penerima BSU di Pulau Dewata cukup banyak dan hal itu menunjukkan perusahaan-perusahaan di Bali sudah menyadari pentingnya mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa pemerintah daerah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami secara langsung mengingatkan kepada mereka kewajibannya untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua BPJAMSOSTEK Kuncoro Adi Winarno menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam penyaluran BSU bagi pekerja peserta program jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Dukung Inovasi Energi Bersih Masa Depan, PLN Gelar Program Pengembangan Start Up

"Saya mengajak seluruh perusahaan/pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, melaporkan gaji atau upah dengan benar, tertib dalam pembayaran iuran, dan yang terakhir melengkapi data peserta," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan syarat calon penerima BSU 2022 yakni warga negara Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya, hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri.

BSU 2022 senilai Rp600 ribu per penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk bantuan dalam Program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.​​​​​​​

Menurut Menaker, pada tahap pertama penyaluran BSU 2022 jumlah calon penerima bantuan yang datanya diserahkan kementerian ke BPJAMSOSTEK sebanyak 5.099.915 orang dan menurut hasil pemeriksaan ulang jumlah pekerja yang layak menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,1 juta orang.

BACA JUGA:BBM Melambung Naik, Motor Listrik Bisa Jadi Alternatifnya

Dia mengatakan bahwa pemerintah memberikan subsidi upah untuk membantu warga yang kesulitan menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak.

"Kita tidak bisa lagi memberikan subsidi yang langsung untuk kepentingan BBM, maka pemerintah mengalihkan subsidi tersebut ke dalam subsidi upah," katanya

BACA JUGA:Jangan Simpan Tempe di Kulkas Ternyata Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: