Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Palimanan Timur

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Palimanan Timur

TURUNG LANGSUNG: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman ikut melakukan penggerebekan gudang elpiji.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon menggerebek gudang gas elpiji ilegal di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9). Tempat bekas penggilingan padi itu disulap menjadi tempat untuk pengoplosan gas subsidi kemasan 3 kg ke tabung non subsidi ukuran 12 kg hingga 50 kg.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman dengan membawa personel bersenjata lengkap dan satreskrim.

Hasilnya, petugas mengamankan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran. Baik yang masih bersegel maupun yang sudah kosong.

"Belasan ribu tabung gas baik yang kosong maupun yang masih ada gasnya kami temukan di lokasi ini.  Tiga pelaku kami tangkap. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA sebagai pengelola. Sementara dua lainnya berperan sebagai pengamanan di lokasi ini, dan satu lagi sebagai pengirim barang," beber Kombes Pol Arif Budiman.

BACA JUGA:Dukung Gaya Berkendara Semakin Berkelas, Yamaha Hadirkan Apparel dan Aksesoris Yamaha Fazzio Hybrid-Connected

Penangkapan terhadap tiga pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan hampir dua pekan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.  Hasil penyidikan, pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut sejak  tiga bulan lalu.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi seperti tabung 12 kg hingga 50 kg.

Menurut kapolresta, praktik yang dilakukan pelaku sudah menyalahi aturan pemerintah. Karena dapat menimbulkan kelangkaan pada gas subsidi untuk masyarakat miskin.

Gas elpiji subsidi yang harusnya disalurkan ke masyarakat miskin, malah dipindahkan ke tabung gas non subsidi, lalu dijual ke beberapa tempat usaha dengan harga yang lebih murah.

BACA JUGA:SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Kandanghaur. Cek Persyaratanya !

Harga tabung gas elpiji 12 kg yang aslinya (normalnya) seharga Rp213.000, dijual oleh pelaku sebesar Rp104.000.

Begitu pula tabung gas elpiji yang 50 kg, yang harga normalnya di atas Rp900.000 dijual oleh pelaku dengan harga Rp550.000.

"Gas subsidi yang harusnya dijual kepada masyarakat tertentu, malah dipindahkan ke gas komersial tabung besar. Dari situ tersangka mendapatkan keuntungan Rp30.000 per gas 12 kg dan Rp180.000 per gas 50 kg. Dalam satu bulan, tersangka mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah," katanya.

"Kami akan terus mengusut dengan melibatkan pihak terkait. Bagaimana teknis dari distribusi dari distributor, pangkalan, agen, hingga ke konsumen. Kemungkinan tersangka baru bisa bertambah jika ditemukan pelanggaran," katanya.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti lain yang diamankan berupa  1 unit mobil truk, 1 mobil L 300, 26 regulator, tabung 3 kg dengan jumlah total 1.137 buah, di antaranya 704 tabung kosong, 433 tabung  isi. Kemudian 13 tabung 5,5 kg,  552 tabung  12 kg, dan 86  tabung berat 50 kg. Serta 954 tutup segel warna kuning.

BACA JUGA:Hadir Semakin Young dan Trendy di Era Modern, Berikut Tampilan Terbaru Yamaha Mio M3 125

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: