Siap Cair, Data BSU Tahun 2022 Sudah Diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan

Siap Cair, Data BSU Tahun 2022 Sudah Diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi uang--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.

Data BSU tahun 2022 sudah diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima  5.099.915 data calon penerima BSU Tahun 2022.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo telah menyerahkan data  dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

BACA JUGA:Sakit Hati Karena Dibuli, Alasan Tersangka Membunuh Calon Mubalig

Dalam kesempatan ini selain serah terima data, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia. 

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida di Jakarta, Selasa 6 September 2022. 

Ida Fauziyah mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

BACA JUGA:Presiden Instruksikan Seluruh Fisik Proyek Strategis Rampung Sebelum 2024

Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. 

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH). 

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Supendi Tiba di Bongas Menjelang Maghrib, Disambut Isak Tangis

Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan. 

"Untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Calon Mubalig di Jatibarang Akhirnya Terungkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: