Sakit Hati Karena Dibuli, Alasan Tersangka Membunuh Calon Mubalig

Sakit Hati Karena Dibuli, Alasan Tersangka Membunuh Calon Mubalig

Tersangka pembunuhan calon mubalig di Jatibarang Kabupaten Indramayu terancam hukuman mati-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU -  Tersangka pembunuh calon mubalig di Jatibarang Kabupaten Indramayu, UA  (31)  hanya bisa duduk di atas kursi roda. Kaki kananya tampak dibalut akibat luka tembak, setelah ia berusaha melarikan diri.

Saat digelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa, 6 September 2022, UA yang ikut dihadirkan hanya tertunduk lesu. Pasrah menghadapi keadaan dan harus bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan.

Hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun telah menanti, sebagai sebuah konsekuensi, atas tindakan keji. Melakukan  pembunuhan secara sadis dengan menggunakan linggis.  Benar-benar  membuat miris.

Meski tersangka UA beralasan  saat melakukan pembunuhan dalam kondisi usai minum minuman keras. Namun tetap saja harus bertanggung jawab. Harus siap diadili dan menerima apapun keputusanya.

Sebenarnya apa yang membuat UA tega menghabisi  RFA (21), calon mubalig     yang awalnya sama-sama anggota LDII?

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Calon Mubalig di Jatibarang Akhirnya Terungkap

Ternyata UA beralasan kalau dirinya sakit hati. Sakit hati ketika dibuli oleh beberapa orang, termasuk korban, di media social.

“Saya sakit hati dikatain dengan kata-kata kasar,” ungkapnya lirih.

Rupanya UA tidak bisa mengendalikan emosi. Ia justru terbawa nafsu dan menyimpan dendam. Hingga malam-malam menjelang dini hari, nekat mendatangi tempat korban tinggal.

Di saat orang lain tertidur pulas. Menjelang sepertiga malam, dimana sejatinya merupakan saat yang tepat untuk bermunajat, tersangka UA justru berada dalam pengaruh setan.

Ia mengendap, menyelinap. Mendapati korban yang tengah terlelap. Ia pun masuk ke sebuah ruangan dimana korban tidur. Tanpa bicara, tanpa sapa, langsung menghabisi korban dengan senjata tajam.

Melihat korban sudah tak bergerak, tersangka UA pun kabur. Sabtu, 27 Agustus 2022, warga sekitar tempat tinggal korban pun dibuat geger. Korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa, dan bersimbah darah.

Kasus ini pun langsung ditangani pihak Polres Indramayu. Tim inafis langsung diturunkan guna melakukan oleh tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, jajaran Satreskrim Polres Indramayu terus melakukan perburuan tersangka.

Tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan di rumah saudaranya di Tangerang, Banten. Tersangka yang berusaha kabur tak berkutik menghadapi petugas dari  Satreskrim Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah mengatakan, tersangka terancam pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman mati.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: