Maraknya Narkoba, Polisi Tangkap 48 Orang

Maraknya Narkoba, Polisi Tangkap 48 Orang

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Dari sebanyak 41 kasus penyalahgunaan narkoba, ada sebanyak 48 orang tersangka yang berhasil diamankan.--

Radarindramayu.id, CIREBON - Upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Terbukti, selama periode Januari-Agustus 2022 sudah ada puluhan kasus narkoba yang berhasil diungkap.

Sedikitnya sudah ada 41 kasus. Terdiri dari  23 kasus peredaran obat-obatan terlarang atau obat keras terbatas (OKT) dan 18 kasus jenis narkotika sabu-sabu dan ganja yang berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja dalam pres rilis, kemarin. Dari sebanyak 41 kasus penyalahgunaan Narkoba itu,  ada sebanyak 48 orang tersangka yang berhasil diamankan.

"Sebanyak 18 kasus narkotika yang kita ungkap ada barang bukti sebanyak 546, 74 gram narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan narkotika jenis ganja kering ada sebanyak 23,47 gram," katanya.

BACA JUGA:Petugas Damkar Tangkap Seekor ULar Lanang Panjang 4 Meter di Cidahu

Lanjutnya, untuk kasus obat-obatan terlarang tanpa izin edar, ada sebanyak 23 kasus, dengan barang bukti berupa obat jenis Trihexpynidil sebanyak 29,286 butir, jenis Tramadol sebanyak 5,653 butir, Dextro sebanyak 19,484 butir, dan Excimer sebanyak 3,097 butir.

"Jadi, total barang bukti obat keras terbatas yang berhasil kita amankan, ada sebanyak 54,423 butir, " tuturnya kepada awak media.

Katanya, peredaran narkoba yang saat ini sedang marak di wilayah Kabupaten Cirebon dengan sistem COD. Beberapa pengungkapan terakhir, pelaku yang mengedarkan obat tersebut melakukan transaksinya dengan sistem COD.

"Modus COD ini sedang marak. Modus COD kita temukan dalam beberapa pengungkapan terakhir. Jadi, modusnya pembeli dan penjual ketemu dijalan kemudian transaksi uang dan barang," katanya.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai

Sementara kasus narkotika jenis sabu-sabu, paling banyak modus peredarannya adalah dengan menggunakan sistem tempel. Penjual hanya menaruh narkotika ke suatu tempat. Kemudian memfoto dan memberikan peta

kepada pembelinya. Setelah itu, pembeli tinggal mengambil barang tersebut di tempat yang ditunjukkan.
Dijelaskan Kasat Narkoba, pengungkapan puluhan kasus narkoba yang dilakukan oleh pihaknya merupakan wujud

kepedulian kepolisian dalam mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami tidak akan pernah berhenti dan akan terus memerangi peredaran Narkotika. Terlebih lagi ada perintah dari Kapolri untuk lebih intens lagi dalam melakukan pencegahan peredaran narkotika," pungkasnya.

BACA JUGA:Ini Makanan untuk Perbaiki Fungsi Ginjal yang Perlu Kita Ketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: