Marak Perjudian Online, Polisi Ungkap Judi Hongkong Sidney di Gempol

Marak Perjudian Online, Polisi Ungkap Judi Hongkong Sidney di Gempol

PELAKU JUDI: Polisi mengamankan pria berinisial SP (55) warga Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Judi online jenis Hongkong Sidney atau togel berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gempol. Polisi mengamankan pria berinisial SP (55) warga Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan semua jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk mengungkap kasus judi online maupun offline.

Perintah tersebut, kemudian diteruskan hingga ke polda, polres, hingga ke polsek di seluruh Indonesia. Termasuk Polresta Cirebon.

Atas perintah itulah, polisi menyisir pelaku judi online. Dalam patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Gempol, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang dicurigai melakukan praktik judi togel.

BACA JUGA:Petugas Damkar Tangkap Seekor ULar Lanang Panjang 4 Meter di Cidahu

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian memantau SP dengan menggunakan pakaian preman. Saat diduga sedang membuka kertas pasangan judi, petugas langsung menyergap SP. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya berlokasi di Blok Kalimati, Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Sabtu (27/8).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ponsel jenis Samsung J2, uang tunai diduga sebagai hasil pasangan sebesar Rp132.000, dan kertas rekap nomor pasangan.

Atas pengungkapan itu, Kapolsek Gempol Kompol Munawan memerintahkan anggotanya untuk membongkar dan mengembangkan kasus judi online.

“Saya perintahkan kepada Unit Reskrim Polsek Gempol untuk membongkar semuanya, kembangkan ke jaringannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai

Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, pelaku mengakui kalau dia menjual slot dengan sasaran masyarakat sekitar. Namun, saat ditanya jaringan yang terlibat, pelaku tidak memberikan jawaban yang gamblang. "Masih kita dalami," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka kini menghuni penjara Polsek Gempol. Dia juga dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:Ini Makanan untuk Perbaiki Fungsi Ginjal yang Perlu Kita Ketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: