Uang Suap Ferdy Sambo Dilacak KPK, Nah Loh!!

Uang Suap Ferdy Sambo Dilacak KPK, Nah Loh!!

Dugaan uang suap Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigarid J diduga mengalir ke Mana-mana. KPK pun sudah menerima laporan dan tengah melekukan verifikasi. -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Masalah kasus tewasnya Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo semakin melebar hingga dugaan suap.

Dan bahkan, muncul adanya guyuran uang ke LPSK berupa pemberian dua amplop. Hal itu dibenarkan oleh pihak LPSK dan dua amplop itu ditolak dan dikembalikan. 

Terkait masalah itu pihak  Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa pemberian uang pada LPSK adalah bukti adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Briptu Yosua. 

Menurut keterangan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, “Oleh sebab itu, didorong PPATK untuk menelusuri pemberian uang oleh Ferdy Sambo ke pihak-pihak lainnya,” terangnya, Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ditawari Persija, Witan Sulaeman Pilih Main di KLub Slovakia

Akan tetapi, IPW juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah menyatakan DPR mendapat uang kucuran dari Ferdy Sambo.

“Ada judul pemberitaan yang sepertinya IPW yang bicara padahal tidak pernah. Pemberitaan itu konotasinya menyebut oknum DPR menerima uang dari Ferdy Sambo pada 14 Agustus lalu. IPW tegaskan bahwa itu tidak berdasar atas wawancara yang dilakukan oleh salah satu media online,” jelasnya.  

Berita itu akhirnya ramai dikutip oleh media online lainnya, padahal secara faktual IPW sama sekali tidak pernah bicara soal dugaan DPR terima kucuran dari Ferdy Sambo.

“Sehingga, dengan pelurusan ini, maka tidak terjadi lagi pengembangan berita yang tidak berdasarkan keterangan yang benar,” jelas Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima Disway.id.

BACA JUGA:Krisis Masih Menghantui Dunia, Jokowi Minta Eling Lan Waspodo

Sejalan dengan isu yang beredar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima laporan terkait suap Ferdy Sambo.  

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).“Ya ada laporan itu. Laporan elemen masyarakat, KPK sedang mendalami, diverifikasi selanjutnya ditindaklanjuti,” terang Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.  

Dengan catatan sambung dia semua laporan harus melalui verifikasi sehingga nantinya muncul rekomendasi untuk ditindaklanjuti atau diarsipkan.

KPK sambung Ali, akan proaktif mengumpulkan seluruh informasi dan laporan yang masuk tak terkecuali bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan.

BACA JUGA:DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Sambut HUT ke-77 RI

“Terima kasih kepada publik yang peduli dengan melaporkan hal-hal seperti ini,” jelasnya. 

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu menyatakan dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“TAMPAK sudah menyampaikan ke KPK dan memberikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, pada 13 Juli yang lalu,” ungkap Roberth Keytimu.

Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.

BACA JUGA:Anniversary ke-3 PPTI Nusantara Bumi Wiralodra Santuni Anak Yatim

Saat itu kedua staf LPSK disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter.

Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai ‘bapak’.

“Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” kata dia.

Jika benar terjadi, suap masuk pada kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: " Uang Suap Ferdy Sambo Dilacak KPK "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: