Satgas Covid Setop Pesta Hajatan

Satgas Covid Setop Pesta Hajatan

INDRAMAYU-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatibarang menghentikan acara hiburan pada pesta hajatan salah satu warga di Blok Pulo Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, Rabu (19/5). Informasi yang dihimpun wartawan koran ini di lapangan menyebutkan,

Kapolsek Jatibarang Jatibarang Kompol Alka Nurani yang memimpin langsung tim gabungan dari Polsek, Koramil, Satpol PP Jatibarang, terlebih dahulu memberikan pendekatan secara humanis kepada pemilik hiburan, dan tuan rumah.

Mereka memberikan pengertian bahwa ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, salah satunya melarang adanya hiburan saat acara pesta hajatan karena bisa menimbulkan kerumunan.

“Agar tuan hajat dapat mengerti, dalam situasi pandemi Covid-19 di Kecamatan Jatibarang  dapat dengan ikhlas untuk tidak menggelar hiburan dalam hajatan,” ujar Alka yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibarang ini.

Dijelaskannya, penutupan kegiatan hiburan dalam hajatan dilakukan sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu Nomor : 104/ST.Covid19-IM/V/2021 tentang pelarangan Kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

“Kedatangan kami atas dasar adanya laporan, dan SE dari Satgas tingkat Kabupaten Indramayu. Berdasarkan surat tersebut kami tim melakukan penutup acara hiburan masyarakat yang diadakan tuan rumah yang punya hajat,” tukasnya.

Alka menegaskan, pihaknya tidak melarang diadakannya hajatan, namun tetap perpedoman dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Jatibarang, umumnya di Kabupaten Indramayu.

“Boleh adakan hajatan, tetapi jangan ada hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan warga, seperti sekarang ini. Jangan sampai adanya kegiatan sandiwara ini akan ada klaster baru penularan Covid-19,” tandasnya.

OPERSI YUSTISI PROKES

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Terisi gencar menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, Rabu (19/5). Menyasar warga yang menggelar pesta hajatan.

Hasilnya, tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polsek Terisi mendapat informasi berlangsungnya pesta hajatan disertai hiburan yang diadakan salah seorang warga di Desa Jatimunggul.

Dipimpin Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Terisi, H Caswan bersama Kapolsek Terisi IPtu Hendro Ruhanda SH serta Danramil 1613/Cikedung Kapten Inf Nakromin, petugas lantas bergerak kelokasi.

Tiba di tempat tujuan, mereka langsung bertemu dengan pemangku hajat dan memberikan pengertian untuk menghentikan pesta hiburan. “Alhamdulillah, syukurnya tuan rumah memahami dan secara sukarela menghentikan pesta hiburan kesenian sandiwara,” ujar Ketua Satgas Covid-19 yang juga Pj Camat Terisi, H Caswan.

Dalam kesempatan itu pula, pihaknya memberikan pengertian dan pemahaman kepada tamu undangan tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: