Satgas Covid Setop Pesta Hajatan

Satgas Covid Setop Pesta Hajatan

Selain menyampaikan adanya Surat Edaran Nomor 140/ST Covid-19IM/V/2021 tentang larangan kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di Kabupaten Indramayu.

“Situasi kondusif. Pemangku hajat, keluarga, tamu undangan dan masyarakat sekitarnya juga menyadari bahwa acara hiburan tersebut melanggar prokes Covid-19,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda SH.

Tindakan tersebut merupakan langkah edukasi dan preventif untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah. Yakni, dengan menerapkan social distancing, menghindari kerumuman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Kita sampaikan dan mengajak semua warga disitu untuk disiplin memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Sifatnya edukatif, sebagai langkah waspada agar terhindar dari wabah virus Corona dan memutus penyebaran mata rantai Covid-19,” terangnya. (oni/kho)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: