Jadi Otak Pembunuhan, Ibu Tiri di Karangampel Terancam Hukuman Mati

Jadi Otak Pembunuhan, Ibu Tiri di Karangampel Terancam Hukuman Mati

INDRAMAYU – SA (20) ibu tiri asal Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu kini harus mempertanggung jawabkan pembunuhan yang dirancangnya. Dia bahkan terancam hukuman mati.

 

Jajaran Satreskrim Polres Indramayu telah menangkap SA (20) dan pembunuh bayaran SAP (26).

 

Keduanya merupakan pelaku utama atas tewasnya MYP, bocah SD berusia 8 tahun, warga Desa Benda Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

 

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya.

 

Setelah dicocokan dengan penemuan mayat di Sungai Prawira di Kecamatan Balongan, lalu dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok.

 

Dari keterangan ayah korban, sambung kapolres, kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: