Pinjol Marak, OJK Bertindak

Pinjol Marak, OJK Bertindak

INDRAMAYU - “Kredit tanpa agunan 5 jt s/d 500jt, dengan bunga rendah, proses cepat dan mudah”. Itu adalah salah satu contoh penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, yang selalu berseliweran di SMS atau WA. Hampir setiap hari. Bahkan bisa 3 kali sehari, layaknya minum obat.

Bagi sebagian orang mungkin ada yang tertarik, karena memang dalam kondisi terjepit. Membutuhkan duit. Tapi banyak juga yang sama sekali tak tertarik. Bahkan risih dan muak. Karena hampir setiap hari mendapatkan penawaran seperti itu.

Sutardi (42), warga Indramayu mengaku hampir setiap hari mendapatkan SMS penawaran pinjaman online dengan bunga rendah dan prosesnya sangat mudah.

Bukan itu saja. Ia juga kerap mendapatkan hadiah uang ratusan juta, melalui pemberitahuan di short message service (SMS) dari oknum yang mengatasnamakan perusahaan tertentu.

Bapak dua anak ini mengaku sama sekali tidak percaya dengan SMS dari pihak-pihak yang tidak jelas. Apalagi yang menawarkan pinjaman online dengan mudah.

“Saya sama sekali tidak tertarik dengan pinjaman online yang tidak jelas. Apalagi katanya sudah banyak yang jadi korban. Mereka seperti diteror ketika harus mengembalikan pinjaman online tersebut,” ungkapnya, Selasa (2/11).

Ia berharap pihak-pihak terkait untuk bisa bertindak memberantas praktik pinjaman online ilegal. Karena saat ini sudah banyak masyarakat yang jadi korban. “Bukan saya saja yang sering mendapatkan SMS penawaran pinjaman online ilegal, tapi banyak yang mendapatkan SMS serupa. Ini kan sangat meresahkan,” ungkapnya.

Keluhan tentang maraknya penawaran pinjol juga diungkapkan Sri Handayani (35), warga Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Dikatakannya, hampir setiap hari selalu saja ada penawaran untuk meminjam uang. Terlepas penawaran itu datang dari pinjol resmi atau ilegal, ia mengaku tidak pernah menanggapi SMS yang masuk. “Risih juga sih setiap hari dapat SMS penawaran. Biasanya langsung saya delete,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata telah bertindak cepat. OJK senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk cek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau WhatsApp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.

“Langsung blokir dan hapus jika mendapat SMS penawaran pinjaman online. Karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, M Fredly Nasution melalui Humas OJK Cirebon, Bachtiar, Selasa (2/11).

Ia mengajak masyarakat untuk melakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan produktif. Miliki tujuan peminjaman serta rencana pembayaran yang jelas.

Apabila terlanjur terjabak pinjol ilegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id, serta Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi juga telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementarian Komunikasi dan Informatika, dengan menindak pinjaman online (pinjol) yang melanggar hukum. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: