Pinjol Marak, OJK Bertindak
Melalui akun Instagram @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pinjaman online. Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran pinjol ilegal.
Fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen, yang mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen. Hingga Oktober 2021, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 26 (dua puluh enam) kali, dengan total peserta teredukasi sejumlah 3.526. Sebagian besar edukasi dilakukan secara daring. Namun ada juga secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Meski pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia pada tahun 2021, tetapi tidak mengurangi permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, pelayanan SLIK total mencapai 5.507 layanan permintaan atau rata-rata 29 permintaan perhari.
Dari sisi pengaduan konsumen, sepanjang 2021, Kantor OJK Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat, serta melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 594 orang. Adapun pertanyaan terbanyak yang disampaikan adalah mengenai pinjaman online ilegal. (oet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

