Ricuh, Demo Mahasiswa Cirebon di Depan Kantor DPRD

Ricuh, Demo Mahasiswa Cirebon di Depan Kantor DPRD

Demo mahasiswa Cirebon ricuh di Jl Siliwangi, tepat di depan Gedung DPRD. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com--

Radarindramayu.id, CIREBON - Aksi demo mahasiswa Cirebon berujung ricuh setelah sempat terjadi dorong-dorongan dengan polisi di depan gerbang DPRD, Jl Siliwangi.

Mahasiswa Cirebon melakukan aksi demo yang berujung ricuh ketika mereka hendak masuk ke halaman gedung DPRD Kota Cirebon yang dijaga aparat kepolisian.

Belum juga masuk mahasiswa yang demo terlibat dorong-dorongan dengan polisi. Akibatnya demo mahasiswa justru ricuh di depan DPRD Kota Cirebon.

Awalnya mahasiswa hendak masuk dari akses keluar DPRD, namun karena terhalang petugas kepolisian terjadilah aksi dorong-dorongan.

BACA JUGA:Koalisi SPSK Tuding Keputusan Moratorium PMI Ceroboh dan Tidak Rasional

Mahasiswa kemudian kembali berusaha lewat gerbang masuk menerobos barikade aparat kepolisian. Aksi saling dorong kembali terjadi.

Karena kericuhan tersebut akibatnya ada beberapa mahasiswa yang terluka, juga seorang mahasiswi yang histeris.

Aksi demo mahasiswa Cirebon yang berujung ricuh, mengusung dua tuntutan yakni rekait pasal kontroversial RKUHP dan tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, SDN 2 Pranggong Kebanjiran

Mahasiswa mempertanyakan 4 pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial dan seharusnya tidak ada di RKUHP.

Dalam keterangan tertulis, mahasiswa mempersoalkan Pasal 218, 241, 351, dan 256 di RKUHP.

Diketahui, Pasal 218 terkait dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Pasal ini, dinilai dapat menyebabkan multitafsir. Juga dapat menimbulkan pandangan otoriter.

Di pasal 241 mengenai ujaran kebencian juga dinilai multitafsir. Sebab, tidak ada garis batas antara ujaran kebencian dan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah.

BACA JUGA:BPOM Izinkan Tablet Paxlovid sebagai Obat Covid-19 di Indonesia

Karena itu, pasal 241 tersebut justru akan mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

Pada pasal 351 yang dipersoalkan juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah.

Berikutnya pasal 256 terkait pemberitahuan dalam sistematika aksi. Karena bersifat pemberitahuan dan koordinasi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perizinan.

BACA JUGA:Heboh, Celine Evangelista Mualaf dan Minta Diajari Ngaji

Dalam aksinya demo mahasiswa Cirebon hari ini juga menyatakan bahwa kenaikan BBM sangat mempengaruhi perekonomian nasional.

Mulai dari kenaikan bahan pokok hingga meresahkan pengendara kendaraan bermotor pengguna BBM.

“Hidup mahasiswa. Hidup rakyat Indonesia. Hidup perempuan Indonesia. BBM naik demokrasi turun,” tulis keterangan tertulis mahasiswa. (rdh)

BACA JUGA:Pemerintah Dukung Sektor Perkebunan Sawit, Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: