Semarak Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Semarak Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

SOSIALISASI: H Deni Handoyo SSos MM memberikan sosialisasi saat acara gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Haurgeulis, Senin (4/7).--

Radarindramayu.id, HAURGEULIS-Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor. Berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Menyukseskan program, Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis menggelar gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (4/7).

Menggandeng sejumlah diler, diadakan pula pameran kendaraan baru. Acara semakin semarak dengan keberadaan motor-motor antik serta hiburan rakyat.

“Acara gebyar ini sebagai upaya kami untuk memasifkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat khususnya wajib pajak,” kata Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM.

BACA JUGA:Imbas Ketatnya Pasokan Akibat Sanksi Rusia, Harga Minyak Dunia Meroket

Tak berhenti sampai disitu. Gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 juga akan dibarengi dengan sosialisasi secara offair ke kantor kecamatan, desa maupun lembaga instansi di wilayah Indramayu Barat. Demikian pula di beberapa kegiatan yang diadakan oleh masyarakat. Sosialisasi secara online juga digencarkan lewat beragam media sosial.

Deni Handoyo memaparkan, pogram pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 telah dilaunching pada 1 Juli lalu.

Dalam program ini, sejumlah keringanan diberikan kepada warga saat pemutihan pajak. Yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

BACA JUGA:Imbas Dolar Amerika Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik

Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Lalu bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan. Program ini juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Mulai dari 2 persen hingga 10 persen. Selanjutnya ada pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen. (kho)

BACA JUGA:Heboh Lagi, Yusuf Mansur Mau Beli Real Madrid Ini Penjelasannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: