BPN Indramayu Targetkan Program PTSL Selesai Tahun 2026
KOMPAK_Jajajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu berpose bersama usai upacara Peringatan HANTARU 2026 di halaman Kantur BPN Indramayu-Adun Sastra-Radar Indramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten INDRAMAYU menargetkan sebanyak 25.149 bidang tanah dapat diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, SH MSi mengatakan program PTSL saat ini pihaknya terus melakukan proses pemberkasan hingga saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
“Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sekaligus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah khususnya di Kabupaten Indramayu,” jelas Dwi Hary Januarto dalam jumpa persnya usai memimpin upacara Peringatan HANTARU 2026, belum lama ini.
BACA JUGA:Antisipasi Demam Berdarah, Desa Kongsijaya Latih Ketua RT dan RW Operasikan Fogging
Menurutnya, pembiayaan pra-PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, termasuk untuk kebutuhan pengadaan patok dan meterai.
“Biaya pra-PTSL diatur dalam SKB Tiga Menteri dan sudah mencakup pengadaan patok serta meterai,” tegasnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar segera mengikuti program PTSL. Menurutnya, pendaftaran tanah penting untuk memberikan kepastian hukum serta membantu masyarakat memiliki dokumen pertanahan yang lebih jelas dan tertib.
Sementara itu, tokoh masyarakat Indramayu, H Juhadi, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:DPRD dan Bupati Indramayu Setujui Perubahan APBD 2026
Ia menilai program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam membantu proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi program PTSL yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Indramayu. Program tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,”tegas H Juhadi.
Ia berharap pelaksanaan PTSL dapat terus berjalan secara optimal dan menjangkau masyarakat yang tanahnya hingga kini belum memiliki sertifikat.
“Semoga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan masyarakat yang belum memiliki sertifikat bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,”pungkasnya. (dun)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

