Asyik! Gaji ke-13 PNS 2022 Cair 1 Juli, PPPK Cek Rekening Hari Jumat
Radarindramayu.id, JAKARTA - Akhirnya teka-teki kapan gaji ke-13 PNS 2022 cair terjawab. Pemerintah akan mencairkan gaji 13 PNS mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Awalnya pencairan gaji ke-13 PNS 2022 akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2022.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan langsung rencana pencairan gaji ke-13 PNS 2022.
Tidak hanya PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juli.
BACA JUGA:Pembelian Pertalite dan Solar Melalui Aplikasi MyPertamina, di Jawa Barat Baru Uji Coba di 4 Kota Ini
Telah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati bahwa gaji ke-13 PNS cair mulai 1 Juli 2022. Ini termasuk buat Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat sejumlah 1,79 pegawai, daerah 3,65 juta pegawai, serta pensiunan 3,32 juta pegawai.
Seperti yang dikutip dari pojoksatu.id bahwa, “Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian atau lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022,” ucap Sri Mulyani, Selasa (28/6).
Sri Mulyani menambahkan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera mencairkan gaji ke-13 PNS 2022 sesuai pengajuan dari kementerian atau lembaga.
BACA JUGA:Diawali Ledakan, Kebocoran Pipa Pertamina Gemparkan Warga Pagedangan
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat pada tahun ini jumlahnya relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu," jelasnya.
“Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum,” beber Sri Mulyani.
“Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” terang Sri Mulyani.
Tambahan 50 Persen TPP PNS Daerah
Selain PNS pusat, PNS di daerah juga akan mendapatkan gaji ke-13 ditambah 50 persen tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
BACA JUGA:Imam Trump
Pemberian 50 persen TPP kepada PNS daerah harus memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.
“Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya PP 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah,” jelas Sri Mulyani.
Ia menjabarkan penyebab mengapa pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat mengecil pada 2 tahun sebelumnya.
Alasannya, dalam 2 tahun terakhir memang terjadi perubahan dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13, karena dalam situasi Covid-19 yang begitu mengguncang, tahun 2020 THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Sementara pada 2021, di mana kala itu varian delta masih memukul sangat berat, kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.
Sri Mulyani menyampaikan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun lalu diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. (len)
BACA JUGA:Mulai 1 Juli, Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Jawa Barat Berlaku di 4 Kota Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id