Modus Ruqyah, Imam Masjid di Cilodong Malah Mengisap Bagian Sensitif Gadis 13 Tahun
Radarindramayu.id, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap seorang marbot dan juga imam masjid di Cilodong, Kota Depok.
Seorang marbot berinisisal AS (47) itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun berinisial MF pada Selasa (21/6) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang mengamankan AS karena kedapatan melakukan perbuatan cabul kepada bocah 13 tahun.
Menerima laporan tersebut, “Kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan memang benar terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan seorang marbot masjid yang juga imam di masjid tersebut,” ucap Yogen, Jumat (24/6).
BACA JUGA:Merdeka Huey
Menurut Yogen, terlapor juga dikenal oleh warga sekitar memiliki kemampuan seperti meruqyah. Hingga akhirnya, keahliannya itu dijadikan modus oleh pelaku AS untuk melakukan perbuatan cabul di salah satu ruangan masjid.
“Bilangnya mau diquryah, kemudian terlapor membuka celana korban lalu ngelus-ngelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban di hisap,” terangnya.
Korban setelah kembali ke rumah, lalu menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Alhasil pelaku AS pun ditangkap tak lama setelah melakukan aksi bejatnya.
BACA JUGA:Inilah Calon Lawan Persib di Perempat Final
Seperti yang dikutip radarindramayu.id dari jpnn.com “Diketahui, terlapor merupakan warga Sukabumi dan baru menjadi marbot disitu sekitar 7 bulan. Selama ini warga memang mengenal pelaku sebagai orang yang baik, dari ibadahnya, cara bergaulnya dengan masyarakat dianggap baik, tidak ada perilaku menyimpang, dan sering memberikan pelajaran agama bagi anak-anak di masjid,” tutupnya. (len)
BACA JUGA:Berikut Ini Daftar Nama Penumpang Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Rajapolah, Tasikmalaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: