Komisi VIII Soroti Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Komisi VIII Soroti Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin. Foto: Ist/Man --

Radarindramayu, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Menurutnya, keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Muslich.

BACA JUGA:Pendemo PT Polytama Propindo Kecewa, Belum Ada Kejelasan Soal Tuntutan Mereka

Lebih lanjut legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut menjelaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Dalam UU Perkawinan tersebut menitik beratkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.

Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelas Muslich.

BACA JUGA:Anak Yusuf Mansur Adakan Kumpul Bareng di Cirebon, di Sini Lokasinya

Selain itu, Muslich menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun agama lain turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama. “Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegas Muslich. (len)

BACA JUGA:Begini Tanggapan HYBE tentang Keputusan BTS: Mereka tidak Hiatus!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: