Honorer Nakes Keluhkan Nasib

Honorer Nakes Keluhkan Nasib

MENGADU: Sejumlah perwakilan honorer tenaga kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) mengadu ke BKPSDM Kabupaten Indramayu, belum lama ini.-UTOYO PRIE ACHDI-

Radarindramayu, INDRAMAYU-Honorer tenaga kesehataan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, akhir pekan kemarin.

Kedatangan mereka tentu saja untuk menanyakan nasib mereka, terkait rencana penghapusan tenaga honorer. Bertempat di aula BKPSDM Kabupaten Indramayu, 8 orang perwakilan tenaga honorer bidang kesehataan Indramayu diterima oleh Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Ari Risdianto, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Sukma Citra Pertiwi.

Ketua FKHN Indramayu Tanto Diono mengungkapkan, jumlah honorer tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Indramayu kurang lebih 1.886. Pada kesempatan tersebut, Tanto juga mempertanyakan apakah Honorer Nakes dan non nakes Indramayu yang berasal dari 49 Puskesmas dan 3 RSUD sejumlah honorer sudah terdftar datanya di BKPSDM.

Tanto juga berharap, Pemerintah Kabupaten Indramayu meminta tambahan kuota kepada pemerintah pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi nakes dan non nakes.

BACA JUGA:Anwar Usman Mundur dari Ketua Mahkamah Konstitusi

“Kami juga meminta agar nakes lebih diperhatikan oleh kepala daerah. Karena selama pandemi, tenaga honorer nakes telah bekerja dengan maksimal. Kami berharap apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS, honorer nakes lebih diperhatikan,” tegas Tanto.

Plt Kepala BKPSDM kabupaten Indramayu Ari Risdianto, mengaku bisa memahami apa yang disampaikan oleh perwakilan FHKN Indramayu. Terkait dengan apakah data para honorer sudah masuk BKPSDM, Ari menyatakan, itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.

Masih menurut Ari, mekanisme pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. “Pemerintah sudah menetapkan pengangkatan PPPK melalui testing dengan minimal pendidikan D3,” tegas Ari.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Bantah Ada Hubungan Keluarga, Begini Klarifikasinya Tiara Marleen

Kepala Bidang PPI BKPSDM Indramayu, Citra Sukma Pertiwi menyampaikan akan adanya rekrutmen PPPK dengan alokasi yang nanti akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Ia pun berharap para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti testing dan lulus.

Selain audiensi dengan BKPSDM Kabupaten Indramayu, FKHN Indramayu juga akan melakukan audensi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini akan dilanjutkan pula dengan mengajukan audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.

Seperti diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (oet)

BACA JUGA:Sapi Tanah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: