Baru Dilantik, Zulhas dan Hadi Diwarning KPK, Ada Apakah Ini?

Baru Dilantik, Zulhas dan Hadi Diwarning KPK, Ada Apakah Ini?

Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto usai dilantik Presiden Jokowi sebagai menteri di Istana Kepresidenan, Rabu (15/6/2022). Foto: Setkab--

Radarindramayu, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengingatkan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto, setelah dilantik jadi menteri.

Tak hanya itu, warning yang sama juga ditujukan kepada tiga wakil menteri, yakni Wempi Wetipo Afriansyah Noor dan Raja Juli Antoni.

Dikutip dari pojoksatu.id, warning KPK itu terkiat kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang paling lama harus diserahkan setelah tiga bulan menjabat.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyatakan, kewajiban menyetor LHKPN itu harus dipenuhi pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

BACA JUGA:Kabar Sakinah, TKI asal Cirebon yang Meninggal di Malaysia

"LHKPN merupakan wujud komitmen para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik terhadap pemberantasan korupsi," kata Ipi.

Masih menurut Ipi bahwa, “LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya dalam keterangannya, Rabu, 15 Juni 2022.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju.

BACA JUGA:Fakta Baru, Putra Ahok Panggil Sayang Kepada Ayu Thalia

Keduanya yakni Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Muhammad Lutfi.

Sedangkan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggantikan Sofyan Djalil.

Sedangkan tiga wakil menteri yakni Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.

Kemudian Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/Wakil Kepala BPN. (len)

BACA JUGA:Jokowi Jamu Ketum Parpol, Airlangga: Jaga Stabilitas Politik

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id