Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Mundu Dibekuk

Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Mundu Dibekuk

Tersangka AW diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.-dedi haryadi-

Radarindramayu, CIREBON-Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus satu pelaku kawanan pencurian sepeda motor, Setelah enam bulan buron.

Tersangka buronan tersebut berinisial AW (27) warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. AW ditangkap Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota di rumahnya, Senin (30/5/2022) sekitar Jam 20.30 WIB.

Setelah AW ditangkap, dari  hasil pengembangan  tertangkapnya 2 tersangka lainnya yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya.

Kemudian  tersangka AW digelandang ke ruang Satreskrim Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Kasus Subang Menurut Indigo Tigor Otadan, Eksekutor 2 Orang, Otak Pembunuhan 1 Orang

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Sisera kepada radarcirebon.com, Kamis (2/6/2022) mengatakan,  "Tersangka AW ini melakukan aksinya di rumah warga Desa Mundu Pesisir,  Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bersama kedua pelaku lainnya pada 4 Januari 2022 lalu. 2 pelaku sudah kami tangkap sebelumnya dan sudah divonis pengadilan. Sedangkan tersangka AW masih buron. Dan Alhamdulillah tersangka AW sudah kami amankan,"ungkapnya.

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan tersangka bersama rekannya tersebut berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran.

Masih menurut Kapolres, "Ketika para pelaku melintas di depan rumah korban berinisial EN (43), tersangka AW ini masuk ke halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci leter T.

BACA JUGA:Pengertian Incognito Mode, Simak Manfaat dan Cara Penggunaannya

Kemudian tersangka AW menghampiri sepeda motor dan langsung merusak Kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, selanjutnya para pelaku melarikan diri. Hasil penyelidikan, Timsus Satreskrim berhasil menangkap dua orang pelaku, sedangkan AW buron,"jelasnya.

Sedangkan AKBP M Fahri menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Perida Sisera menyebutkan, tersangka AW ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

"Hari Minggu (29/5/2022), Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mendapat informasi bahwa tersangka AW sedang berada di sekitaran Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Kemudian Tim melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah di ketahui bahwa tersangka pindah tempat ke sekitaran Karang Ampel, akhirnya  Senin (30/5/2022) sekitar Jam 20.30 WIB tersangka berhasil ditangkap dan dibawa Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut,"sebutnya.(rdh)

BACA JUGA:Jaringan 5G XL Axiata Siap Sukseskan Ajang Balap Mobil Formula E di Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: