4 Mahasiswa di Majene Jadi Tersangka, Terkait Penuruan Paksa Bendera Merah Putih

4 Mahasiswa di Majene Jadi Tersangka, Terkait Penuruan Paksa Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih (ist)--

Radarindramayu, JAKARTA -  4 mahasiswa di Majene Sulawesi Barat  ditetapkan oleh Polisi, sebagai tersangka karena menurunkan Bendera Merah Putih saat demo di halaman kantor bupati setempat.

Pada demo mahasiswa pada Senin, 23 Mei 2022 pekan lalu.
Keempatnya terjerat kasus hukum karena menurunkan paksa bendera Merah Putih.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang.

Dilansir Antara, Senin, 30 Mei 2022,  “Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian.

BACA JUGA:Airlangga ke Jerman, Indonesia Berpeluang Tarik Banyak Investor

Dan Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

Diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febryanto Siagian mengatakan bahwa, “Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama”.

BACA JUGA:Ratusan Warga Tasikmalaya Keracunan, Sempat Makan Bersama Syukuran Haji

Tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah). Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda," kata Febryanto.

Sedangkan, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

“Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah,” ujar Febryanto Siagian. (len)

BACA JUGA:Penyakit Jantung Bisa Dihindari, Dokter Spesialis Berikan Caranya

Artikel ini sudah tayang di Pojoksatu.id dengan judul" Turunkan Paksa Bendera Merah Putih saat Demo, 4 Mahasiswa Dijadikan Tersangka"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id