Siap-siap Didenda, CPNS yang Mundur!

Siap-siap Didenda, CPNS yang Mundur!

ilustrasi CPNS--

Radarindramayu, JAKARTA -  Sanksi berat menunggu bagi 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi hingga denda uang dengan nominal besar.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, sanksi administrasi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama satu periode.

Seperti Satya bilang pada Jumat, 27 Mei 2022, “Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya”.

Beberapa penerima lamaran CPNS turut menyertakan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenakan denda Rp 50 juta. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

BACA JUGA:Keterangan Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kejadian Eril Hilang di Sungai Aare Swiss

Kemudian berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar Rp 35 juta.

Sementar itu, Badan Intelijen Negara (BIN) menyertakan denda bervariasi. Mengacu kepada pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

“Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” jelas Satya.

BACA JUGA:3 Aturan Baru Ekspor Minyak Goreng, Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri

Sebelumnya, BKN mengungkap terdapat 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Seluruhnya tersebar dibanyak instansi atau kementerian.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan. Namun, alasan apapun tetap tidak dibenarkan untuk mundur setelah proses seleksi seluruhnya dilalui.

“Alasannya sebenarnya bermacam-macam, tapi nggak ngaruh juga sih. Mau dia bilang gaji tidak tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja tak sesuai eksperasi, mau kehilangan motifasi apapun itu, intinya saat mereka sudah ikut seleksi dari awal sampai akhir mereka harusnya berkomitmen dong jadi PNS,” kata Satya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/5).

Satya mengatakan, sejak awal pembukaan formasi CPNS sudah jelas perihal nominal gaji, lokasi penempatan dan lain sebagainya. Sehingga pelamar sudah tahu sebelum memutuskan terus mengikuti seleksi.(jp)

BACA JUGA:457 Calhaj Kabupaten Kuningan Berangkat Tanggal 9 Juni dan Akhir Juni

 

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com judul:" CPNS yang Mundur Siap-Siap Didenda Sampai dengan Rp 100 Juta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com