Perhatian! Ancaman Beli Pelat Nomor Putih Secara Online, Ingat Jangan Sampai Melanggar!

Perhatian! Ancaman Beli Pelat Nomor Putih Secara Online, Ingat Jangan Sampai Melanggar!

Radarindramayu, JAKARTA - Perlu diperhatikan bagi masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih palsu secara online.

Seperti yang disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan agar seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi.

Dan aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jangan sampai masyarakat beli di online  karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu 25 Mei 2022, dikutip dari PMJ NEWS.

BACA JUGA:H Sondani Arjawinangun, Pernikahannya Viral, Bikin Pemdes Ditelepon Anak Buah Gus Yaqut

Untuk sementara ini, penggunaan pelat nomor putih akan  dilakukan secara bertahap khususnya pada kendaraan baru.

"Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih. Jadi enggak usah bernafsu," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

BACA JUGA:Banjir Cirebon Hari Ini Tahun 2022, Desa Mekarsari dan Gunung Sari Terendam

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu 22 Mei 2022.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.  

Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah

Polisi JUGA memastikan bahwa proses perlatihan pelat hitam ke putih tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA:Benarkah Makan Dark Chocolate Baik untuk Tekanan Darah?

kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyampaikan 4 hal yang harus diketahui dalam proses peralihan pelat hitam ke putih;

1. Tidak langsung serentak

Penerapan aturan pergantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung serentak dilaksanakan.

Sebab, terdapat masa transisi dulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.

“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” ujar Taslim, mengutip NTMC Polri beberapa waktu lalu.  

Menurutnya, pelaksanaan bisa saja langsung, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.

PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.

BACA JUGA:Digosipkan Selingkuh Sama Mimi Bayuh, Begini Klarifikasi Raffi Ahmad

2. Kendaraan yang masih pakai pelat hitam bukan ilegal

Karena tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan pelat hitam.

Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal

Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.

Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.

“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” imbuhnya.

3. Landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan

Adapun pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

4. Efektif untuk ETLE

Menurut Taslim, tujuan pergantian warna pelat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.(disway)

BACA JUGA:Higor Vidal Merapat ke Persebaya, Besok Tiba di Surabaya

Artikel ini sudah tayang di Harian Disway Judul: Rabu, 25 Mei 2022 "Awas Ini Ancaman Beli Pelat Nomor Putih Secara Online, Ingat Jangan Sampai Melanggar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id