Sinergi Bea Cukai dan Pemda Kuningan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Kuningan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

ilustrasi merokok--

Radarindramayu, KUNINGAN – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan, melaksanakan Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau.

Sosialisasi ini, diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Kuningan, dan Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Kuningan di Aula BJB Cabang Kuningan, kemarin. Turut hadir Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Aries Susandi ST MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr Ukas Suharfaputra MP, dan jajaran dari Bea Cukai Cirebon, dan lainnya.

Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSI menuturkan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan di bidang cukai, dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, diharapkan masyarakat dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.
Pembinaan ini, bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai ilegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal pada rokok dan tembakau akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” ucap Sekda Dian.

BACA JUGA:Pertamina RU VI Gelar FGD, Berharap Program Bermanfaat dan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Harga Cabai Naik, Minyak Goreng Turun

Dijelaskannya, ketika banyak sekali ditemukan peredaran rokok dan tembakau ilegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil, akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya akan berdampak juga terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pembangunan bagi masyarakat pada umumnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna dalam pemaparannya, memberikan materi Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.

Ia menerangkan rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007.

BACA JUGA:Jadi Manusia Kuat, Penuh Optimisme, SMAN 1 Kandanghaur Lepas 325 Lulusan Angkatan Ke-41

BACA JUGA:Jamaah Haul Membeludak, Kang Said Ajak Nahdliyin Terus Jalin Silaturahmi

“Adapun jenis-jenis rokok ilegal, menurut UU di antaranya rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya,” pungkasnya.(ale)

BACA JUGA:Tanpa Sakit

BACA JUGA:TKW Kedokan Bunder Hilang Kontak 20 Tahun, Kirim Surat Terakhir Tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: