Ramai-ramai Buat Surat Pembelian BBM Bersubsidi

Ramai-ramai Buat Surat Pembelian BBM Bersubsidi

PENJELASAN: Koordinator BPP Bangodua Hj Tarminah SP memberikan penjelasan terkait permohonan surat pembelian BBM bersubsidi untuk pelaku usaha tani, kemarin. -Anang Syahroni-

Radarindramayu, INDRAMAYU- Pemohon pembuatan surat keterangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membeludak. Hal itu terlihat di Kantor BPP Kecamatan Bangodua, kemarin.

Pemohon yang berprofesi sebagai petani dan yang memiliki usaha mikro di sektor pertanian itu, rela antre demi surat agar usaha tani mereka dapat BBM bersubsidi.

Koordinator BPP Kecamatan Bangodua Hj Tarminah SP mengatakan, pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan surat permohonan pembelian BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani untuk kelancaran usaha taninya, bukan untuk dijual eceran.

“Kita selektif. Masyarakat yang datang ditanya lebih detail terkait permohonan suratnya. Jika untuk dijual kembali tidak bisa. Kami hanya bisa mengeluarkan permohonan surat untuk kepentingan kegiatan pertanian saja, hal itu sesuai aturan pemerintah,” ujarnya, Senin (23/5).

BACA JUGA:Minta Solusi Atasi Banjir Rob, Rendam Ribuan Rumah hingga Tempat Publik

BACA JUGA:Kakek Menikah dengan Gadis 19 Tahun di Subang, Segini Mas Kawinnya

Sementara itu, salah seorang penyuluh pertanian lapangan, Sugiyanto mengatakan,  sejak adanya aturan baru tentang pembelian bahan bakar bersubsidi, banyak petani yang datang untuk meminta permohonan surat pembelian BBM bersubsidi untuk usaha mikro sektor pertanian.

Namun, lanjut Sugiyanto, petani atau pelaku usaha tani harus melengkapi berbagai persyaratan yang selanjutnya ditanda tangani oleh camat, Polsek, SPBU, kuwu, ketua kelompok tani, dan petugas verifikasi. “Pemohon juga harus melengkapi dengan materai. Hal itu dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi benar untuk kegiatan usaha tani,” ujarnya.

Diakui Tarminah, ada juga warga yang usahanya sebagai pengecer BBM datang minta surat pernyataan permohonan pembelian BBM subsidi. Namun, pihaknya menolak dengan memberikan edukasi.

BACA JUGA:Pikachiu Demokrasi

BACA JUGA:Mirip Tsunami, Banjir Rob Tiba-Tiba Datang Terjang Kawasan Tanjung Emas Semarang

“Kami PPL memberikan penjelasan. Kita sebagai UPT Ketahanan Pangan dan Pertanian hanya dapat memberikan surat kepada para petani untuk kegiatan usaha taninya, bukan untuk penjual eceran,” ujarnya.

Keputusan itu, lanjut Tarminah, sesuai dengan Kepmen ESDM No 37/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, dimana pertamina terlah mengeluarkan aturan baru pembelian di SPBU.

“Pertamina hanya menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga pelaku UMKM, bukan untuk di jual kembali atau diecer,” pungkasnya. (oni)

BACA JUGA:Jadi Tontonan Warga, Pria Ancam Ledakan Bom di Majalengka Diikat di Tiang Gawang Sepak Bola

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: